KIRKA – KPK sedang bekerja keras lakukan penyidikan korupsi Unila.
Pernyataan ini diungkapkan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli sebagai penilaiannya atas perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka korupsi Unila.
“Kalau kita mencermati perpanjangan masa penahanan kepada tiga calon terdakwa korupsi Unila ini, artinya KPK sedang bekerja keras,” ujar Suadi Romli kepada KIRKA.CO pada 17 November 2022.
Baca juga: Masa Tahanan Karomani Terkait Korupsi Unila Diperpanjang Kembali
Dia mengatakan bahwa penyidikan KPK hingga sampai melakukan perpanjangan masa penahanan berdasarkan dua kali penetapan pengadilan menjadi bukti kerja maksimal dari lembaga antirasuah tersebut.
“Dua kali perpanjangan penahanan dari pengadilan bukti KPK sedang bekerja maksimal dan sedang bekerja keras,” terangnya.
Romli berharap, penyidikan yang sedang dijalankan secara maksimal tersebut mampu memuaskan publik ketika tiga berkas perkara tersebut disidangkan.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila
“Kita berharap agar kerja maksimal itu linear dengan apa yang dimunculkan di proses sidang untuk dilihat publik,” jelasnya.
Sebagai informasi, tiga tersangka korupsi Unila diketahui diperpanjang kembali masa penahanannya.
Mereka ialah Rektor Unila nonaktif, Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi serta Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
Penahanan ketiganya kini diperpanjang sejak 17 November 2022 sampai 17 Desember 2022.
Baca juga: KPK Pilih PN Tanjungkarang Untuk Uji Kasus Rektor Unila
Adapun status penahanan ketiganya didasarkan pada penetapan Ketua PN Tanjungkarang untuk kedua kalinya.
Perpanjangan masa penahanan terhadap Karomani ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono.
”(Benar ada perpanjangan penahanan) Perpanjangan penahanan kedua sampai dengan tanggal 19 Desember 2022,” jelas Hendro Wicaksono saat dihubungi KIRKA.CO pada 17 November 2022.
Resmen Kadapi selaku kuasa hukum dari Karomani membenarkan informasi ini. ”Iya, diperpanjang sampai 19 Desember 2022,” terangnya.
Baca juga: KPK Wajib Pantau Pemilihan Rektor Unila Periode 2023-2027
KIRKA.CO telah mengonfirmasi ihwal perpanjangan masa penahanan Karomani dkk ini kepada KPK. Namun hingga kabar ini ditayangkan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum memberikan respons.
Adapun perpanjangan penahanan kali pertama berdasar penetapan Ketua PN Tanjungkarang didasari KPK dengan alasan penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka lainnya dalam perkara korupsi Unila ini.
Diketahui, Karomani menjalani masa penahanan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara, Heryandi dan Muhammad Basri mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.






