KIRKA – Kejari bersiap panggil rekanan Pesisir Barat bermasalah, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus yang telah diterbitkan oleh Inspektorat.
Baca Juga: Penyidikan Korupsi Bimtek APDESI Diumumkan Kejari Lampung Barat
Hal itu dijelaskan oleh Yayan Indrayana selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat, saat ditanyai progres dari bidang yang ia pimpin terkait kinerjanya selaku Pengacara Negara.
Ia menguraikan, bahwa sejauh ini pihaknya telah melaksanakan penagihan kerugian negara kepada 155 rekanan proyek Kabupaten Pesisir Barat, dalam pelaksanaan pekerjaan pada tahun anggaran 2014 hingga 2020.
Dimana berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim audit Inspektorat Pesisir Barat, seluruh proyek bermasalah itu diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar toral Rp15 miliar.
Namun sampai pada akhir Oktober 2022 ini, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang turut berwenang pada wilayah hukum Pesisir Barat, baru mampu menagih sekitar Rp500 juta dari total belasan miliar tersebut.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi
“Sejauh ini, masih seperti bulan lalu dan belum ada penambahan pengembalian. Yang sudah kita pulihkan kurang lebih sebesar Rp500 juta dari 53 Surat Kuasa Khusus yang telah kita undang sebelumnya untuk melakukan pengembalian,” ucap Yayan kepada Kirka.co, Sabtu 29 Oktober 2022.
Yayan menegaskan dalam hal ini pihaknya hanya memiliki wewenang pada tingkat penagihan. Namun ia menjelaskan bahwa jika nantinya tak mampu terselesaikan pada sistem keperdataan, maka tak menutup kemungkinan kerugian tersebut beralih ke ranah pidana.
Dimana pada penagihan keduanya kali ini, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Lampung Barat akan memberikan kesempatan selama tiga bulan kepada para rekanan, untuk mengembalikan kerugian masing-masing sesuai dengan perhitungan Inspektorat.
“Nanti kita akan koordinasi dengan Inspektorat. Bagaimana langkah kedepannya, jika harus berhenti di tingkat perdata, nanti berkas-berkasnya kita kembalikan lagi ke Inspektorat. Kemudian Inspektorat yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Empat Proyek Dinas Kesehatan Pesisir Barat disoal DPP Pematank
Diinformasikan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Inspektorat akan kembali melakukan koordinasi terkait penagihan ini pada November 2022 mendatang.
Dan sampai saat ini, Inspektorat sendiri masih melakukan pendalaman pada proyek-proyek lain di Kabupaten Pesisir Barat, dan akan segera menerbitkan SKK kembali untuk dilaksanakan penagihan oleh bidang Datun Kejari Lampung Barat.






