Hukum  

Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni Bebas Bersyarat

Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni Bebas Bersyarat
Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Syahroni. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Syahroni bebas bersyarat. Syahroni menerima program Pembebasan Bersyarat (PB) pada 16 September 2022 lalu. Artinya, Syahroni saat ini sedang tidak berada lagi di dalam sel Lapas Kelas IA Bandar Lampung dan sudah menghirup udara segar.

Lapas Kelas IA Bandar Lampung membenarkan program PB yang diterima oleh Syahroni tersebut. Program PB yang diterima Syahroni ini sebagaimana diketahui di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Tak cuma itu saja, PB yang diterima Syahroni ini juga diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Syahroni Berharap Remisi Usai Penuhi Kewajiban Vonis

”Syahroni bin Umar Karya, bebas PB tanggal 16 September 2022,” jelas Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung, Maizar saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 25 Oktober 2022.

Berdasarkan putusan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang, Syahroni dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan didenda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Syahroni yang kini telah bebas bertemu dengan siapa pun di luar sana juga dijatuhi pidana tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 35.100.000 subsider enam bulan penjara. Vonis ini diputuskan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Juni 2021 lalu.

Baca juga: Bupati Aktif di Lampung Diduga Titip Calon Mahasiswa Unila

Adapun perkara yang menjerat Syahroni ini berkorelasi dengan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selaku pihak yang menangani perkara tersebut.

Tak cuma Syahroni, Kadis PUPR Lampung Selatan sebelum dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setidaknya ada 3 orang yang memiliki jabatan sebagai Kadis PUPR di Lampung Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Zainudin Hasan ini. Mereka adalah Anjar Asmara dan Hermansyah Hamidi. Terakhir, Syahroni.

Untuk diketahui, pengertian Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Baca juga: Pencuri di Rumah Milik Perwira Polda Lampung Sedang Diburu

Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.