KIRKA – Verifikasi faktual calon DPD pakai metode Krejcie dan Morgan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sedang dalam tahap uji publik.
“Belum ada perubahan yang signifikan (dalam PKPU),” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
Hal itu disampaikan kepada kirka.co saat ditemui usai acara Bincang Demokrasi bersama Lampung Democracy Studies di Bandar Lampung, Senin, 17 Oktober 2022, malam.
Baca Juga: Lampung Democracy Studies Suplemen Penguat Demokrasi
“Yang baru sementara ini adalah soal pengambilan sampelnya,” kata dia.
Afifuddin mengatakan pengambilan sampel untuk verifikasi faktual calon DPD sama dengan yang digunakan pada verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Seperti sampelnya verifikasi faktual partai, pakai metode Krejcie dan Morgan,” ujar dia.
Baca Juga: KPU Verifikasi Faktual 2.897 Anggota Parpol di Bandar Lampung
Verfak calon DPD pakai metode Krejcie dan Morgan. KPU akan membuka pendaftaran peserta DPD pada 12-18 Desember 2022.






