Iwan Palera Rindas Meninggal Dunia Perkaranya Dianggap Selesai

Iwan Palera Rindas Meninggal Dunia Perkaranya Dianggap Selesai
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi (kiri). Foto: Istimewa

KIRKAIwan Palera Rindas meninggal dunia perkaranya dianggap selesai, berdasarkan yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Terdakwa Perkara Tipu Gelap Iwan Palera Rindas Dikabarkan Meninggal Dunia

Hal tersebut dijelaskan oleh Sumaindra Jarwadi, selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, saat dimintai komentarnya terkait nasib perkara tipu gelap atas nama Terdakwa Iwan Palera Rindas, yang diketahui meninggal dunia pada Sabtu 9 Oktober 2022 kemarin.

Kepada Kirka.co Indra menguraikan, bahwa sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 77 KUHP, maka perkara dan pidana atas nama Almarhum senyatanya telah dianggap gugur dan selesai.

“Berdasarkan Pasal 77 KUHP, Terdakwa meninggal dunia maka pertanggung jawaban padanya akan gugur, jadi ya penuntutan tidak dapat dilakukan lagi,” jelas Indra, Minggu 9 Oktober 2022.

Baca Juga: Mengaku Keponakan Gubernur Lampung, IW Diduga Tipu IRT

Untuk diketahui dalam perkaranya sendiri, Iwan Palera Rindas didakwa melakukan tipu gelap terhadap korban bernama Sofa Mayasari dengan modus bisnis pengadaan bantuan sosial berupa beras, dengan kerugian sebesar Rp1,4 miliar.

Yang hingga saat ini, kerugian yang disangkakan telah diakibatkan olehnya itu belum juga dikembalikan seluruhnya. Indra pun menjelaskan nasib kerugian yang dialami korban.

Dimana pengembalian itu menurutnya akan sangat sulit, sebab Iwan Palera Rindas adalah sebagai Terdakwa tindak pidana tunggal, dan hal itu tidak akan terdapat ahli waris, seluruhnya ditanggung oleh badannya sendiri.

“Dan kalau kerugian yg dialami korban ya tidak bisa di mintakan pertanggung jawaban ke ahli waris, karna itu adalah tindakan pidana yg harus di pertanggung jawabkan ke pelaku tindak pidana itu sendiri. Terkecuali jika hal ini terkait keperdataan, maka kerugian bisa sampai ke ahli warisnya,” urainya.

Baca Juga: Sambil Menangis Korban Dugaan Penipuan Iwan Palera Rindas Beri Kesaksian

Sebelumnya diberitakan, Iwan Palera Rindas yang saat ini berstatus sebagai Terdakwa tipu gelap, dikabarkan telah meninggal dunia lantaran penyakit gula yang kambuh, pada Sabtu malam 8 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di RSUDAM.

Dan saat ini, jenazah Almarhum tersebut diinformasikan telah dibawa ke kampung halamannya di Kampung Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, untuk disemayamkan.