KIRKA – Bawaslu Bandar Lampung tindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pesibar (Pesisir Barat) yang diduga dilakukan oleh PNS yang berdinas di Kota Bandar Lampung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan informasi awal dari Bawaslu Provinsi Lampung.
“Jadi ada ASN Pesisir Barat yang bersama-sama dengan ASN yang bertugas di Bandar Lampung turut serta mengantarkan pendaftaran Bakal Calon Legislatif untuk DPR RI ke salah satu partai politik di Provinsi Lampung,” ujar Yahnu.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN Pesibar, tambah dia, sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten setempat.
Sementara, keterlibatan ASN yang di Bandar Lampung, berdasarkan hasil permintaan keterangan yang dilakukan oleh Bawaslu Pesisir Barat, akan diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung.
“Segera kita tindaklanjuti sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018,” ujar dia dalam keterangannya, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu Kabupaten Pesibar tersebut akan dijadikan bahan untuk melakukan investigasi atau penelusuran.
“Dalam melakukan investigasi, kami akan mengundang atau menemui pihak yang berkaitan atau mengetahui dugaan pelanggaran pemilu,” kata Yahnu.
Hasil investigasi, lanjut dia, akan menjadi kajian awal.
“Dan jika terpenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN-nya, maka akan diregistrasi,” ujar dia.
“Selanjutnya, kami akan melakukan klarifikasi, kajian, dan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN dimaksud kepada instansi yang berwenang,” jelas Yahnu lagi.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku instansi yang berwenang, kata dia, akan menilai konteks posisi dan kedudukan yang bersangkutan terkait dengan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
“Apakah melekat sebagai ASN atau dalam jabatan lainnya ketika mengantarkan pendaftaran Bakal Calon Legislatif untuk DPR RI ke salah satu partai politik di Provinsi Lampung,” ujar dia.
Bawaslu Bandar Lampung menolak berpendapat lebih jauh terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Pesibar dan menyerahkan sepenuhnya kepada KASN.
“KASN yang menilainya karena mereka yang berwenang memeriksa dokumen. Kami tidak ingin berpendapat lebih jauh mengenai hal tersebut,” ungkap Yahnu.
Bawaslu Bandar Lampung tindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN Pesibar dan berharap persoalan tersebut menjadi perhatian khusus bagi para Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Untuk Kota Bandar Lampung pun, kita sudah menyurati Wali Kota Bandar Lampung terkait dengan masalah netralitas ASN ini,” kata dia.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan politisasi birokrasi dalam menghadapi kontestasi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Baca Juga: Netralitas ASN di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
Yahnu Wiguno Sanyoto mengingatkan bahwa profesi ASN merupakan pengatur sekaligus pelayan masyarakat yang memberikan pelayanan publik secara profesional.
“ASN dituntut untuk menjaga netralitasnya dari berbagai kepentingan. Mereka bertanggungjawab dalam penyelenggaraan tugas negara untuk mencapai tujuan negara,” tegas dia.
Yahnu menyampaikan tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018.
“Juga sebagai implementasi komitmen yang telah ditandatangani bersama oleh Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI,” tutup Yahnu.
Sebagai informasi, penandatanganan SKB secara simbolis dilakukan pada Kamis, 22 September 2022 lalu, di Kantor KemenPANRB, Jakarta.
*Artikel ini telah mengalami perubahan seperlunya atas permintaan dari narasumber terhadap keterangan tertulis yang disampaikan kepada redaksi.






