KIRKA – Delapan Kepala UPT diperiksa terkait kasus korupsi DLH Bandar Lampung, yang dilaksanakan pada Rabu 28 September 2022.
Baca Juga: Kasus Korupsi DLH Bandar Lampung Kejati Lanjut Periksa Kabid Pajak
Melalui siaran persnya, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, menuturkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa orang saksi, dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.
Dimana dalam pemeriksaan kali ini, Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang seluruhnya merupakan Kepala Unit Pelaksana Tugas pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
“Rabu 28 September 2022, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021,” jelas singkat Made.
Baca Juga: 76 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung
Beberapa saksi yang selesai menjalani pemeriksaan kali ini diantaranya seorang berinisial PP, yang diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala UPT Kecamatan Kemiling.
Seorang Kepala UPT Kecamatan Sukabumi berinisial CS, serta KUPT wilayah Teluk Betung Utara berinisial PS, juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.
Selanjutnya, Tim Penyidik juga melakukan pendalaman melalui seorang berinisial AS, berkaitan dengan tugasnya selaku Kepala Unit Pelaksana Tugas, dan selaku Kepala TPA Bakung.
Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung
Kemudian seorang KPUT wilayah Langkapura berinisial SI, Kepala UPT berinisial IN, serta KUPT wilayah Panjang Barat berinisial DE, dan seorang Kepala Unit Pelaksana Tugas wilayah Tanjungkarang Timur berinisial WS, yang juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada dugaan korupsi retribusi sampah ini.






