Hukum  

KPK Periksa 10 Saksi Untuk Berkas Perkara Rektor Unila Karomani

KPK Periksa 10 Saksi Untuk Berkas Perkara Rektor Unila Karomani
KPK line atau garis KPK. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK periksa 10 saksi untuk berkas perkara Rektor Unila, Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila di tahun 2022. Pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara untuk tersangka terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan rangkaian kegiatan permintaan keterangan kepada 10 orang saksi itu berlangsung pada 16 September 2022.

Pemeriksaan tersebut katanya berlangsung di salah satu ruangan yang berada di Polda Lampung.

”Hari ini, 16 September 2022, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM [Karomani]. Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung,” jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Informasi serupa sebelumnya sudah disampaikan Ali Fikri. Pada 15 September 2022 kemarin, pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara milik Karomani juga sudah dilakukan penyidik KPK. Pada saat itu, penyidik KPK meminta keterangan dari 8 orang saksi.

Baca juga: KPK Periksa 8 Orang Saksi Untuk Rektor Unila Karomani

Pada 16 September 2022 ini, sambungnya, penyidik KPK meminta keterangan dari para pihak yang mempunyai latar belakang sebagai dekan di Unila, seorang dokter hingga seorang perawat puskesmas.

Mereka yang diperiksa berdasar pada informasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri tersebut ialah:

1. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Nairobi.
2. Pembantu Rektor III Unila, Yulianto.
3. Dokter bernama Ruskandi.
4. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, Ida Nurhaida.
5. Pembantu Rektor II Unila, Asep Sukohar.
6. Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila, Suripto Dwi Yuwono.
7. Pegawai Honorer Unila, Fajar Mukti Putra.
8. Antonius Feri berstatus sebagai pihak swasta.
9. Henry Sutanto yang disebut berprofesi sebagai Panitia Bidang Pengelolaan. Dalam penelusuran KIRKA.CO, nama dimaksud terdata pada laman resmi Unila dan berstatus sebagai Ketua Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Unila.
10. Enung Juhartini seorang perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa.

Ali Fikri belum memberikan informasi tambahan apakah para saksi yang berjumlah 10 orang tersebut dinyatakan hadir dalam proses pemeriksaan tersebut.

Baca juga: KPK Disebut Telisik Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Unila Sejak Tahun 2019

Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK menetapkan status tersangka kepada 4 orang termasuk Karomani atau yang akrab disapa Aom. Selain Aom, tersangka lainnya ialah, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi, Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri, dan pihak swasta atas nama Andi Desfiandi.

Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 Agustus 2022 berdasarkan serangkaian kegiatan OTT yang berlangsung sejak 19 sampai 20 Agustus 2022 lalu.

Sebelum menetapkan status para tersangka, KPK menyatakan telah terlebih dahulu meminta keterangan terhadap 10 orang.