Hukum  

Gubernur Papua Lukas Enembe Dikabarkan Berstatus Tersangka KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe Dikabarkan Berstatus Tersangka KPK
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Istimewa.

KIRKA – Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan berstatus tersangka KPK sejak 5 September 2022. Kabar ini mengemuka dalam sejumlah pemberitaan di media lokal dan Jakarta per tanggal 12 September 2022.

Politikus dari Partai Demokrat itu dikabarkan menjadi tersangka terkait dengan penyidikan KPK terhadap dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Informasi lainnya menyebutkan bahwa seiring dengan penetapan tersangka terhadapnya, Lukas Enembe juga telah dicekal untuk tidak dapat bepergian ke luar negeri terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca juga: Kejati Lampung Ajukan Red Notice Dua Terpidana Korupsi PT LJU

Pencekalan terhadap Lukas Enembe itu didasarkan pada informasi yang dikemukakan Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.

Pencekalan terhadap Lukas Enembe itu dinyatakan berlaku sejak KPK mengajukan permohonan pencekalan per tanggal 7 September 2022.

Pada 12 September 2022, KPK dikabarkan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di salah satu ruangan yang dipinjam di Polda Papua. Namun Lukas Enembe berhalangan hadir dikarenakan alasan sakit.

Baca juga: Profil Aliza Gunado Ladonny yang Dicekal KPK

Lukas Enembe diinformasikan mengalami sakit yang menyebabkan kakinya bengkak dan mengalami permasalahan kesehatan terkait pita suara.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi kabar ini kepada KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sesuai dengan pedoman media siber, informasi soal Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan berstatus tersangka KPK ini akan dimutakhirkan kembali oleh redaksi KIRKA.CO apabila didapati tanggapan resmi atau respons dari KPK secara kelembagaan.