Sosok  

Verifikasi Keanggotaan Parpol Secara Daring Sesuai Petunjuk KPU RI

Verifikasi Keanggotaan Parpol Secara Daring Sesuai Petunjuk KPU RI
Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto Ahmad. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Komisioner KPU Lampung, Ismanto Ahmad, menegaskan jajarannya di KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi keanggotaan parpol secara daring sesuai petunjuk KPU RI.

“Penggunaan sarana teknologi informasi ini delegatif dari pimpinan KPU RI,” kata dia saat ditemui pada Jumat, 9 September 2022.

Hal itu disampaikan sehubungan dengan temuan Bawaslu Lampung yang menyebutkan KPU Lampung terindikasi melanggar mekanisme klarifikasi keanggotaan parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.

Baca Juga: KPU Lampung Terindikasi Melanggar Mekanisme Klarifikasi Keanggotaan Parpol 

Ismanto menjelaskan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara daring karena anggota parpol yang dimaksud tidak dapat dihadirkan secara langsung oleh Petugas Penghubung Partai Politik di kantor KPU setempat.

“Verifikasi administrasi menggunakan sarana teknologi informasi karena ada beberapa anggota parpol yang jauh dan sakit, sehingga tidak mungkin dihadirkan di kantor KPU Kabupaten/Kota untuk diklarifikasi,” ujar dia.

KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 sejak 16 Agustus – 9 September 2022. Verifikasi keanggotaan parpol secara daring sesuai petunjuk KPU RI. 

Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung ini menyampaikan verifikasi administrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

“KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tugas dari KPU RI sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Kita mencocokkan data dengan KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat di Sipol,” kata Ismanto.

Verifikasi administrasi ini meliputi:

  • daftar nama anggota partai politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol;
  • dugaan ganda anggota partai politik yang tercantum dalam Sipol;
  • status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota partai politik;
  • usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota partai politik; dan
  • NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol.

Hingga hari terakhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol, Ismanto enggan menyampaikan terkait jumlah anggota parpol yang akan dan telah diklarifikasi KPU Kabupaten/Kota.

“Dan dalam beberapa hari ini, sebelum kita submit, menyelesaikan pleno di tingkat kabupaten/kota, kita sedang menunggu ketentuan atau juknis baru,” pungkas dia.