Hukum  

Mantan Kadispenda OKU Fahmiyudin Dituntut Penjara Dalam Perkara Korupsi Pajak

Mantan Kadispenda OKU Fahmiyudin Dituntut Penjara Dalam Perkara Korupsi Pajak
Ilustrasi Korupsi Pajak.

KIRKA – Mantan Kadispenda OKU Fahmiyudin dituntut penjara dalam perkara Korupsi pajak pada tahun anggaran 2015 lalu, dengan lama hukuman yang dimintakan oleh Jaksa selama satu tahun dan enam bulan.

Baca Juga: Perkara Korupsi Seragam Senam Lansia Dinkes Prabumulih Segera Disidangkan

Tuntutan tersebut dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya, atas nama dua Terdakwa yakni Fahmiyudin serta Saiful Anwar, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Kamis 18 Agustus 2022 kemarin.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama, yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Alex Noerdin Divonis Penjara 12 Tahun Nihil Uang Pengganti

Maka oleh karenanya, Fahmiyudin selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta Saiful Anwar selaku mantan bendahara pada Dinas tersebut, dituntut hukuman penjara masing-masing sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal yang dimaksud.

“Menuntut, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ucap Jaksa Penuntut Umum bacakan Tuntutan hukuman pidananya.

Diketahui dalam sangkaan perbuatan keduanya, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar total Rp1.945.185.080 (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Puluh Rupiah), yang seluruhnya telah dikembalikan.

Baca Juga: Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

Sementara pada dakwaannya, keduanya didakwa melakukan perbuatan korupsi pada 2015 lalu, dengan cara menarik pungutan Pajak Bumi dan Bangunan, pada sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan, yang diketahui urusan itu sudah menjadi wewenang Dirjen Pajak, bukan lagi kewenangan Pemerintah Daerah.

Kedua mantan Pejabat di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU tersebut, direncanakan akan kembali menjalani persidangan lanjutannya pada Selasa 30 Agustus 2021 mendatang, dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan dari Para Terdakwa.