KIRKA – Kajari Mesuji dijabat Azi Tyawhardana atas keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 8 Agustus 2022.
Keputusan Sanitiar Burhanuddin ini tertuang di dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adapun keputusan Jaksa Agung ini memuat daftar nama insan adhyaksa sebanyak 204. Yang meneken surat tersebut adalah Jambin Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono.
Sesuai dengan isi dokumen yang diperoleh KIRKA.CO, Azi Tyawhardana berada pada urutan ke 199. Ia dulunya merupakan Kajari Tulangbawang di Menggala.
Baca juga: KPK Supervisi Kasus Korupsi di Polres Tulangbawang
”eselon IIIb sebesar Rp 980.000,” demikian keterangan yang dituangkan dalam surat tadi mengenai besarnya tunjangan jabatan struktural Azi Tyawhardana sebagai Jaksa Madya (IV/a) tersebut. Atas keputusan tadi, Kajari Mesuji dijabat Azi Tyawhardana.
Azi Tyawhardana sebelum bertugas sebagai Kajari Tulangbawang, dulunya mengemban tugas sebagai Koordinator pada Kejati Sulawesi Selatan.
Baca juga: Jaksa Agung Tunjuk Aliansyah Jabat Asintel Kejati Lampung
Dia menggantikan posisi yang dulu dijabat oleh Dyah Ambarwati yang kemudian pindah tugas sebagai Kejari Lamongan, di Jawa Timur. Pelantikan Azi Tyawhardana dulunya sebagai Kajari Tulangbawang berlangsung pada 15 Maret 2022.
Berdasarkan situs e-LHKPN, kekayaan Azi Tyawhardana yang disampaikan kepada KPK untuk LHKPN tahun 2020 berjumlah Rp 1.658.000.000. Laporannya di situs e-LHKPN hanya 1. Laporan LHKPN itu disampaikannya saat bertugas sebagai Koordinator pada Kejati Sulawesi Selatan.






