KIRKA – Hingga hari kedelapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU Lampung tunggu pusat untuk verifikasi administrasi di kabupaten/kota.
Pendaftaran partai politik sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022. Hanya saja untuk verifikasi administrasi masih berlangsung di KPU RI dan belum diturunkan ke daerah.
“Belum dikirimkan kepada kita. Dan kita juga sedang menunggu instruksi dari KPU RI untuk kabupaten/kota,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto Ahmad, Senin, 8 Agustus 2022.
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 akan berakhir pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 Wib.
Pendaftaran pemilu dilaksanakan secara terpusat melalui aplikasi Sipol (sistem informasi partai politik). Untuk itu partai politik di daerah langsung berkomunikasi dengan DPP masing-masing.
Namun proses verifikasi administrasi juga sudah dilangsungkan secara paralel sejak 2 Agustus hingga 11 September 2022 mendatang.
Aplikasi Sipol milik KPU RI memiliki kemampuan untuk mendeteksi kegandaan maupun anggota yang tidak memenuhi syarat.
Ismanto menjelaskan nantinya data yang bermasalah akan disampaikan kepada KPU Lampung untuk diteruskan ke KPU tingkat kabupaten/kota.
“Dari KPU RI belum diturunkan terkait dengan kegandaan, dan keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat seperti TNI/Polri atau penyelenggara pemilu,” ujar Ismanto lagi.
Proses verifikasi administrasi di kabupaten/kota, lanjut dia, juga akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota partai politik masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) atau tidak.
Baca Juga: Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Lampung Berkurang
Per tanggal 8 Agustus 2022 pukul 17.00 Wib, ada 13 partai politik yang berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024 dan lima partai politik yang sedang dalam tahap melengkapi berkas hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 Wib.
Partai politik yang berkas lengkap dan telah diterbitkan berita acara oleh KPU RI yaitu:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Sementara partai politik dengan dokumen persyaratan belum lengkap dan ditunggu hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 Wib yaitu:
- Partai Reformasi
- Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA)
- Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Republik Indonesia






