KIRKA – Gugatan PAW A Gunawan terhadap Partai Nasdem Pesawaran kandas oleh PN Gedongtataan, dengan hasil putusan yakni Pengadilan tidak berwenang.
Baca Juga: Mediasi Perkara Gugatan Suparman Terhadap Kejari Pesawaran Gagal
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan, yang diketuai oleh Patyarini Meiningsih Ritonga, dalam gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan pada Kamis 4 Agustus 2022.
Dimana dalam putusan akhir itu, Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Gedongtataan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, dan menyarankan agar diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai Nasdem.

Atas keputusan tersebut, Andri Kurniawan selaku kuasa hukum Penggugat A Gunawan, berucap bahwa pihaknya menghormati apa yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Namun meski begitu, dalam hal Pergantian Antar Waktu ini, pihaknya masih ingin memperjuangkan sebuah keadilan, dan berencana akan melakukan upaya hukum lanjutan dalam waktu dekat.
“Terkait keputusan Hakim, kita wajib untuk menghormatinya, tetapi pak A Gunawan juga punya hak untuk memperoleh keadilan. Rencananya kami akan mengajukan kasasi atau mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai, itu juga masih difikirkan secara matang, semua tergantung persetujuan klien kami,” beber Andri Kurniawan kepada kirka.co, Minggu 7 Agustus 2022.
Sementara di pihak lain selaku Turut Tergugat dalam perkara ini, Kuasa Hukum Nurul Hidayah yang mewakili DPRD Kabupaten Pesawaran, menuturkan masih akan menunggu proses penyelesaian dari Mahkamah Partai Nasdem.
Ia berucap, bahwa pihaknya tak ingin mengambil tindakan yang terburu-buru, dan terkesan mengenyampingkan proses yang sedang berjalan, sehingga menimbulkan masalah baru lantaran dianggap tak sejalan dengan peraturan.
“Intinya kita sama-sama menghormati keputusan Hakim. Terkait pelaksanaan PAW terhadap A Gunawan, kami pihak DPRD Pesawaran sifatnya menunggu, sesuai pertimbangan keputusan hakim kan ini urusan internal Partai Nasdem, jadi kita tunggu ini selesai. Jika ada keputusan mendukung PAW ya kami akan segera melaksanakan PAW. Pokoknya sesuai peraturan saja,” jelas Nurul Hidayah.
Baca Juga: Ditinggal Pujaan Hati Eko Nekat Sebar VCS Mantan
Untuk diketahui, dalam perkara gugatan dengan nomor 8/Pdt.G/2022/PN Gdt ini, A Gunawan menyoal terkait urusan PAW Partai Nasdem terhadap dirinya kepada Sumaryono pada Februari 2022 lalu.
Dengan mencantumkan beberapa pihak yakni selaku Tergugat I dan II, Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran itu mencantumkan nama Ketua Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran, serta Ketua DPW Partai Nasdem Lampung.
A Gunawan juga turut mencantumkan nama pihak Ketua Mahkamah Partai Nasdem selaku Tergugat III, dan Ketua DPP Partai Nasdem selaku pihak Tergugat IV, serta Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran selaku pihak Turut Tergugat.






