KIRKA – Bawaslu Bandar Lampung mewanti-wanti KPU terkait pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga : Bawaslu Bandar Lampung Sarankan Penguatan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu
Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu akan berlangsung selama 138 hari sejak Jumat, 29 Juli hingga Selasa, 13 Desember 2022.
“Memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan dimulai pada 1 Agustus sampai 11 September 2022, Bawaslu mengimbau KPU Bandar Lampung
untuk memperhatikan dan mematuhi segala ketentuan terkait tata cara/prosedur dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol,” ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, dalam keterangannya pada Rabu, 27 Juli 2022.
Melalui surat imbauan Nomor 061/HM.0702/K.LA-14/07/2022 yang ditujukan kepada KPU Bandar Lampung, Candrawansah menekankan pentingnya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
“Bawaslu Bandar Lampung siap menerima permohonan sengketa teman-teman parpol apabila ada yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU nantinya,” tegas dia.
Sebelumnya, Rabu, 20 Juli 2022, KPU RI resmi menetapkan tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menkumham, Yasonna H Laoly, dan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, memuat 150 pasal dan 14 bab.






