Hukum  

Status Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Malangsari Naik Penyidikan

Status Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Malangsari Naik Penyidikan
Ilustrasi dugaan pemalsuan surat. Foto: Istimewa.

KIRKA – Status perkara dugaan pemalsuan surat di Desa Malangsari naik penyidikan.

Keterangan atas informasi ini dikemukakan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung saat KIRKA.CO mengonfirmasi kabar penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga : Kades Malangsari Supriyadi Ditahan Atas Dugaan Pidana UU Adminduk

Dia mengatakan kalau penyelidikan atas penanganan perkara tersebut memang telah ditingkatkan penyidik ke tahap penyidikan dan saat ini dikatakannya sedang berproses.

”Betul, saat ini proses penyidikan,” ujar dia singkat saat dihubungi KIRKA.CO pada 21 Juli 2022.

Kendati demikian, ia belum merespons pertanyaan KIRKA.CO mengenai siapa pihak yang menjadi terlapor dalam proses penyidikan yang sedang dikerjakan oleh penyidik pada Ditreskrimum Polda Lampung tersebut.

Berdasar pada dokumen yang diterima KIRKA.CO, proses penyidikan yang dimaksud tadi telah dibuktikan dengan terbitnya SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

SPDP tersebut diketahui ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

SPDP ini diketahui diterbitkan pada 20 Juli 2022 kemarin dengan ditandatangani oleh Wakil Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Soemantri.

Dalam SPDP tersebut dituangkan sejumlah poin atau keterangan. Berikut salah satu bunyi dari poin tersebut:

”Dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 20 Juli 2022, telah dimulai penyidikan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada sekira tanggal 23 Desember 2020 di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,” demikian bunyi salah satu poin di dalam SPDP yang ditembuskan juga ke Kapolda Lampung dan Kepala PN Tanjungkarang serta Terlapor dan Pelapor.

Di dalam SPDP itu juga dimuat keterangan tentang awal mula pelaporan perkara tersebut, yakni dilaporkan di Polres Lampung Selatan pada 13 April 2022 dengan laporan polisi tipe B.

Penerbitan SPDP ini kemudian telah dikonfirmasi KIRKA.CO kepada Kejati Lampung. Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana meminta waktu untuk memberikan penjelasan atas SPDP tersebut.

Baca Juga : Polda Lampung Tangani Penyidikan Terkait UU Adminduk

KIRKA.CO juga mencoba untuk mendapat konfirmasi dari Kejati Lampung tentang siapa sosok terlapor dalam penyidikan perkara tersebut. ”Saya konfirmasi ke Pidum dulu,” ujar dia singkat saat dihubungi KIRKA.CO pada 21 Juli 2022.