KIRKA – Ditreskrimum Polda Lampung siap tindaklanjuti perkara mafia tanah. Beberapa waktu lalu, Polda Lampung sudah mengungkap persoalan mafia tanah.
Baca Juga : DPP Pematank Apresiasi Polda yang Berani Ungkap Kasus Mafia Tanah
Ini diungkapkan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.
“(Kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait mafia tanah) sudah berjalan selama ini. Polda dan Polres juga sudah jalan. Dan sudah pernah juga kita (Ditreskrimum Polda Lampung) release, termasuk Polresta Bandar Lampung,” ungkap dia pada 16 Juli 2022.
Oleh karena ini, Ditreskrimum Polda Lampung siap tindaklanjuti perkara mafia tanah yang belakangan menjadi perbincangan di tengah ruang publik.
Baca Juga : Oknum PNS ATR BPN Terlibat Mafia Tanah Diamankan Polresta Bandar Lampung
Berdasarkan pada catatan KIRKA.CO, Ditreskrimum Polda Lampung pada 21 April 2022 telah mengungkap penanganan kasus mafia tanah.
Sebelumnya, pada 8 Februari 2022, Satreskrim Polresta Bandar Lampung pengungkap perkara terkait mafia tanah.
Belakangan, Status perkara dugaan pemalsuan surat di Desa Malangsari naik penyidikan. Adapun kasus ini diduga berkaitan dengan persoalan dugaan mafia tanah.
Keterangan atas informasi ini dikemukakan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung saat KIRKA.CO mengonfirmasi kabar penyidikan perkara tersebut.
Baca juga: Status Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Malangsari Naik Penyidikan
Dia mengatakan kalau penyelidikan atas penanganan perkara tersebut memang telah ditingkatkan penyidik ke tahap penyidikan dan saat ini dikatakannya sedang berproses.
”Betul, saat ini proses penyidikan,” ujar dia singkat saat dihubungi KIRKA.CO pada 21 Juli 2022.






