Opini  

DPP Pematank Apresiasi Polda yang Berani Ungkap Kasus Mafia Tanah

DPP Pematank Apresiasi
Ilustrasi kasus mafia tanah. Foto: Ilustrasi.

KIRKA – DPP Pematank apresiasi polda yang berani ungkap kasus mafia tanah.

Ungkapan ini disampaikan Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli pada 16 Juli 2022 merespons kasus mafia tanah yang menjerat pejabat BPN dan ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Ditreskrimum Polda Lampung Siap Tindaklanjuti Perkara Mafia Tanah

“Apa yang dilakukan Polda Metro Jaya patut diapresiasi. Dari kasus ini, kita dorong supaya di polda lain juga melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus mafia tanah. Kita patut apresiasi Polda lain yang berani menyelidiki kasus mafia tanah,” ungkap Romli sehingganya DPP Pematank apresiasi polda yang berani ungkap kasus mafia tanah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 4 pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini.

Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Utara, dan PS selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.

Teranyar, status perkara dugaan pemalsuan surat di Desa Malangsari naik penyidikan. Kasus ini masih berkaitan dengan dugaan mafia tanah.

Keterangan atas informasi ini dikemukakan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung saat KIRKA.CO mengonfirmasi kabar penyidikan perkara tersebut.

Dia mengatakan kalau penyelidikan atas penanganan perkara tersebut memang telah ditingkatkan penyidik ke tahap penyidikan dan saat ini dikatakannya sedang berproses.

”Betul, saat ini proses penyidikan,” ujar dia singkat saat dihubungi KIRKA.CO pada 21 Juli 2022.

Kendati demikian, ia belum merespons pertanyaan KIRKA.CO mengenai siapa pihak yang menjadi terlapor dalam proses penyidikan yang sedang dikerjakan oleh penyidik pada Ditreskrimum Polda Lampung tersebut.

Baca Juga : Kejati Lampung Resmi Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

Berdasar pada dokumen yang diterima KIRKA.CO, proses penyidikan yang dimaksud tadi telah dibuktikan dengan terbitnya SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

SPDP tersebut diketahui ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

SPDP ini diketahui diterbitkan pada 20 Juli 2022 kemarin dengan ditandatangani oleh Wakil Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Soemantri.

Dalam SPDP tersebut dituangkan sejumlah poin atau keterangan. Berikut salah satu bunyi dari poin tersebut:

”Dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 20 Juli 2022, telah dimulai penyidikan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada sekira tanggal 23 Desember 2020 di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,” demikian bunyi salah satu poin di dalam SPDP yang ditembuskan juga ke Kapolda Lampung dan Kepala PN Tanjungkarang serta Terlapor dan Pelapor