KIRKA – Dugaan penipuan oleh oknum anggota DPRD Pesawaran diusut polisi berdasarkan laporan polisi tipe B yang terregistrasi di SPKT Polres Pesawaran pada 15 Juni 2022.
Baca Juga : Alasan Terlapor Dugaan Penipuan Terhadap Anggota DPRD Pesawaran Mangkir Diungkap
Sebagaimana diketahui, pelapor dalam laporan ini merupakan anggota DPRD Pesawaran bernisial RH. Sementara terlapor adalah anggota DPRD Pesawaran berinisial SP.
Pelapor dalam laporannya melaporkan SP atas dugaan penipuan yang membuat pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp 105 juta.
Kapolres Pesawaran, AKBP Widodo Pratomo tak menampik adanya tindak lanjut atas pelaporan tersebut. Ia mengatakan pelaporan tersebut sedang berproses dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pesawaran.
”Masih berproses,” ucap dia pada 14 Juli 2022 untuk merespons permintaan konfirmasi yang sebelumnya diajukan KIRKA.CO pada 13 Juli 2022 kemarin.
Ungkapan ini dia sampaikan untuk menjelaskan dugaan penipuan oleh oknum anggota DPRD Pesawaran diusut polisi.
Dia menyarankan agar perkembangan informasi atas tindak lanjut pelaporan tersebut ditanyakan kepada Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin.
Sementara itu, AKP Supriyanto Husin belum memberikan penjelasan saat dimintai keterangan tentang apakah pelaporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terlapor setelah sebelumnya terlapor mangkir 2 kali dari panggilan pihak kepolisian.
Mengutip informasi dari laman Wikipedia, pelapor berinisial RH dan terlapor berinisial SP merupakan politisi dari partai serupa, yakni Partai Hanura.
Baca Juga : Wakil Ketua II DPRD Pesawaran Musannif Yasser Syamsurya Mengajukan Permohonan Ganti Nama
Untuk diketahui, sesuai dengan Pedoman Media Siber, KIRKA.CO segera melakukan publikasi kembali atas informasi termutakhir ihwal pelaporan terhadap oknum anggota DPRD Pesawaran berinisial SP tersebut apabila sudah diterima respons dari narasumber.






