KIRKA – KPU tetapkan syarat minimal kepengurusan parpol peserta Pemilu 2024 di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
KPU menetapkan jumlah kabupaten/kota dan jumlah penduduk di Provinsi Lampung dalam Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tertanggal 22 Juni 2022 untuk syarat kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
Baca Juga : KPU Siapkan Skenario Pengadaan Logistik Pemilu 2024
“Data kependukan itu dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan kepada KPU RI untuk menentukan syarat minimal keangotaan parpol di kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.
Berdasarkan ketentuan Pasal 173 huruf (c), huruf (d), dan huruf (f) pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain;
“Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.”
Erwan Bustami menyampaikan berdasarkan hal tersebut, KPU RI menerbitkan surat Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
“Lampung dengan 13 kabupaten dan dua kota memiliki jumlah penduduk 8.853.275 jiwa,” ujar dia.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022, untuk tingkat Provinsi Lampung, partai politik harus memiliki kepengurusan di 11 kabupaten/kota atau 75 persen dari jumlah kabupaten/kota se-Lampung.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, partai politik harus memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Lampung Selatan (9), Lampung Tengah (14), Lampung Utara (12), Lampung Barat (8), Tanggamus (10), Tulang Bawang (8), Lampung Timur (12), Way Kanan (8), Pesawaran (6), Pringsewu (5), Mesuji (4), Tulangbawang Barat (5), Pesisir Barat (6), Kota Bandar Lampung (10), Kota Metro (3) kecamatan.
Untuk anggota partai politik sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di kabupaten/kota.
Berikut syarat minimal kepengurusan parpol peserta Pemilu 2024 di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Lampung Selatan (1.000), Lampung Tengah (1.000), Lampung Utara (636), Lampung Barat (307), Tulang Bawang (427), Tanggamus (612), Lampung Timur (1.000), Way Kanan (479), Pesawaran (477), Pringsewu (410), Mesuji (231), Tulangbawang Barat (290), Pesisir Barat (164), Kota Bandar Lampung (1.000), Kota Metro (172) orang.
Baca Juga : KPU Lampung Utara Kunjungi Polres Dalam Rangka Koordinasi Pemilu 2024
Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 disebutkan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dimulai pada 29 Juli-13 Desember 2022.
Kemudian penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.






