KIRKA – Dodi Reza Alex Noerdin divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Tipikor Palembang pada 6 Juli 2022 kemarin.
Mantan Bupati Musi Banyuasin itu dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan telah menerima suap atas pengerjaan 4 proyek di Dinas PU-PR Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga : Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut Pidana Penjara 127 Bulan
Vonis ini didasarkan pada keterangan yang tertuang dalam situs SIPP PN Palembang atas perkara Dodi Reza Alex Noerdin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doddy Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” demikian lagi bunyi putusan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin yang tertuang dalam SIPP PN Palembang seperti dilihat KIRKA.CO pada 7 Juli 2022.
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yoserizal tersebut juga menyatakan bahwa Dodi Reza Alex Noerdin dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.156.450.000.
Dan jika paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda Dodi Reza Alex Noerdin disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis hakim kemudian tidak mengabulkan materi tuntutan JPU KPK yakni untuk mencabut hak politik Dodi Reza Alex Noerdin.
Di sisi lain, Dodi Reza Alex Noerdin yang mendengarkan vonis secara daring dari gedung merah putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.
Baca Juga : KPK Segera Bacakan Surat Tuntutan Untuk Dodi Reza Alex Noerdin
Sebelumnya JPU KPK dalam surat tuntutannya meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman penjara 10 tahun 7 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.






