Pemilih Disabilitas Bandar Lampung Menolak Diistimewakan

Pemilih Disabilitas Bandar Lampung Menolak Diistimewakan
Penyandang disabilitas mengikuti acara Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas yang digelar Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (15/6), di Hotel Emersia. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Pemilih disabilitas Bandar Lampung menolak diistimewakan dan diprioritaskan pada pemungutan suara Pemilu 2024.

Humas Komunitas Sahabat Difabel Lampung (Sadila), Edo Van, lebih mendorong penyelenggara untuk mewujudkan pemilu yang adil dan bermartabat bagi pemilih disabilitas.

Baca Juga : Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 Disorot Bawaslu Bandar Lampung

“Kalau ada pemrioritasan artinya ada kekhususan. Ketimbang didahulukan atau diberikan bilik khusus di TPS lebih baik bilik suaranya yang inklusif,” kata dia dalam acara Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas yang digelar Bawaslu Bandar Lampung pada Rabu, 15 Juni 2022, di Hotel Emersia.

Edo Van memiliki harapan penyandang disabilitas bisa diterima oleh masyarakat dimana saja termasuk oleh penyelenggara pemilu.

“Bilik suara inklusif artinya semua kelompok bisa pakai, baik disabilitas maupun tidak. Itu lebih bermartabat dan adil,” tegas dia lagi.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah berharap penyandang disabilitas dapat berperan serta dalam pengawasan partisipatif di Pemilu 2024.

“Sekecil apapun itu, peran serta masyarakat dalam setiap tahapan sangat diharapkan pengawas pemilu,” ujar dia.

Kontribusi mendasar pengawasan partisipatif pemilih disabilitas bisa dimulai dengan memastikan dirinya sudah tercatat di daftar pemilih.

“Ada hal yang berbeda sedikit antara KPU dan Bawaslu, KPU menghitung partisipasi masyarakat dari jumlah pemilih yang datang ke TPS,” kata Candrawansah.

Sementara partisipasi pengawas pemilu, lanjut dia, dihitung dari seberapa banyak yang memberikan informasi, laporan secara formal yang datang ke pengawas pemilu.

Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas dibuka oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dengan narasumber Nazaruddin Togakratu yang juga mantan Ketua Bawaslu Lampung.

Pemilu Melindungi Hak Konstitusional Pemilih Disabilitas

Hak konstitusional penyandang disabilitas dalam demokrasi diatur dalam undang-undang.

Pemilu harus memberikan perlindungan hukum bagi pemilih disabilitas untuk memenuhi hak politiknya.

Nazaruddin Togakratu menjelaskan Pasal 13 huruf (g) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Pemilih disabilitas memiliki hak dalam berpolitik memeroleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilu,” kata dia.

Perlindungan hak pilih bagi penyandang disabilitas juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pasal 350 ayat (2) mengisyaratkan agar TPS ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau dan menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia,” ujar Nazaruddin.

Kemudian pada Pasal 356 ayat (1) dijelaskan bahwa pemilih disabilitas pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu orang lain atas permintaan pemilih.

Melalui UU Pemilu, penyelenggara diberikan kewenangan untuk memfasilitasi kebutuhan pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.