Hukum  

Perkara Korupsi BOKB Mesuji Ungkap Aliran Dana ke Khamamik

Perkara Korupsi BOKB Mesuji Ungkap Aliran Dana ke Khamamik
Mantan Bupati Kabupaten Mesuji, Khamamik. Foto Eka Putra

KIRKA – Sidang perkara korupsi BOKB Mesuji ungkap aliran dana ke Khamami. Aliran dana ke mantan Bupati Mesuji Khamamik menjadi fakta persidangan dan tertera dalam keterangan Terdakwa Supono Bowo Wirianto.

Baca Juga : Korupsi Rp1,4 Miliar Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Bowo Wirianto Dituntut Penjara 

Hal itu diucapkan oleh Terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, di gelaran persidangannya pada Kamis 7 April 2022 lalu, saat sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan Supono Bowo Wirianto.

Baca Juga : KPK Diminta Usut Fakta Aliran Korupsi BOKB ke Khamamik

Pada keterangannya ia menjabarkan, bahwa pada pencairan dana anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang diterima oleh Dinas PPKBP3A Mesuji tahun anggaran 2018-2019, sebagian telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan diberikan ke pihak lain yang tak seharusnya.

Dimana salah satunya ia menyebutkan, sejumlah total Rp310 juta telah ia berikan secara tunai kepada mantan Bupati Kabupaten Mesuji Khamamik, sebagai dana koordinasi di 2018, yang ia berikan di rumah dinas Bupati.

Dengan rincian sebesar Rp65 juta diberikan sekitar Juni, Rp80 dan Rp 45 juta diberikan sekitar Agustus 2018, Rp60 juta kembali ia berikan kepada Khamamik di rumah dinas Bupati Kabupaten Mesuji sekitar Oktober dan Desember 2018.

Untuk diketahui, pada Januari 2019 lalu Khamami sendiri telah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK, dan di September 2019 ia mendapatkan vonis penjara dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang selama 8 tahun.