KIRKA – Beberapa LHKPN pejabat di Lampung versi tahun 2021 belum terpublikasi di situs e-LHKPN yang dikelola KPK.
KIRKA.CO melakukan penelusuran di situs https://elhkpn.kpk.go.id/ per tanggal 9 Mei 2022 untuk melihat laporan harta kekayaan atas pelaporan LHKPN tahun 2021.
Baca Juga : Hutang Arinal Lebih Banyak Dibanding Nunik Versi E-LHKPN
Penelusuran ini dilakukan dengan mengambil sampel terhadap laporan harta milik pejabat selevel Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian mengambil sampel laporan harta pejabat selevel Bupati dan Wakil Bupati.
Contohnya, harta milik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi; Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Kemudian harta milik Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad; dan Wakil Bupati Lampung Tengah; Ardito Wijaya.
Dari keempat pejabat ini, KIRKA.CO mendapati bahwa situs e-LHKPN belum menampilkan data harta kekayaan versi pelaporan LHKPN tahun 2021.
Kondisi ini berbeda dengan laporan harta kekayaan pejabat yang lain. Misalnya harta kekayaan milik Bupati Lampung Utara, Budi Utomo dan harta milik Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
KIRKA.CO melihat bahwa situs e-LHKPN telah mempublikasikan harta kekayaan keduanya. Budi Utomo misalnya tercatat melaporkan hartanya sejumlah 2.786.718.610 untuk pelaporan tahun 2021.
Sementara Nanang Ermanto tercatat melaporkan hartanya sejumlah Rp 4.982.094.331 untuk pelaporan tahun 2021.
KIRKA.CO juga melakukan komparasi terhadap harta kekayaan milik Arinal Djunaidi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada konteks pelaporan LHKPN tahun 2021.






