KIRKA – Polres Pesawaran beberkan kronologis dari penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba terhadap seorang warga Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima pada 29 Maret 2022.
Baca Juga : Polda Lampung Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa jajarannya melakukan penangkapan terhadap seorang pria asal Desa Way Harong berinisial LH berusia 24 tahun.
LH diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya dengan menggunakan metode under cover buy.
”Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tersangka memiliki dan menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota melakukan under cover buy. Saat tersangka akan menyerahkan barang dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Junaidi.
Baca Juga : Mantan Kades Bumiputra DPO Kasus Narkoba Ditangkap
Dari hasil penangkapan terhadap LH ini, Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan sejumlah barang bukti, yakni plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram, kotak rokok dan handphone merek Realme.






