KIRKA – Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang kembali mengutarakan kemungkinan untuk membuka musyawarah di antara hakim sebagai landasan penerbitan surat penetapan.
“Masih tetap kita ini (buka kemungkinan),” ujar Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 17 Maret 2021.
Baca Juga : Peran Daniel Johan Dalam Pilgub Lampung 2018
Surat penetapan itu berisi perintah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil sejumlah pihak yang disebutkan oleh mantan anggota Komisi V pada DPR RI Musa Zainudin.
Pihak itu ialah mereka yang disebut Musa berdasarkan keterangan Khairudin Gustam, seorang kader Partai Demokrat asal Kota Metro Lampung.
Keterangan Khairudin Gustam yang dimaksud Musa –saat menjadi saksi dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ialah berkait dengan nama Purwati Lee (Vice President PT Sugar Group Companies); Muhaimin Iskandar alias Cak Imin alias Gus Ami (Ketum DPP PKB); Arinal Djunaidi (Gubernur Lampung periode 2019-2024) dan Chusnunia Chalim (Wagub Lampung periode 2019-2024).
Baca Juga : Daniel Johan Disebut Chusnunia Chalim Dalam Sidang Mustafa
Musa mengutarakan kesaksiannya itu saat menjadi saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 4 Maret 2021. Menurut Musa, Khairudin mengetahui bahwa dukungan DPP PKB tidak akan ke Mustafa pada Pilkada 2018. Melainkan ke Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim.
Alasannya ialah PT SGC atau Purwati Lee telah memberikan uang Rp 40 M kepada Cak Imin untuk menganulir dukungan DPP PKB yang sejak awal kepada Mustafa, kendati Mustafa telah memberikan Rp 18 M dari hasil pungutan ijon proyek atas perjanjiannya dengan Chusnunia Chalim di Wiseman Coffee.
Baca Juga : Uang Korupsi Mustafa Juga Mengalir Tokoh Agama
Keterangan Efiyanto ini sudah pernah diutarakan sebelumnya. (Baca: Tanggapi MAKI, Hakim Buka Peluang Perintahkan KPK Panggil Muhaimin Iskandar hingga Purwati Lee)
“Semua kemungkinan (memanggil pihak-pihak yang disebut Musa Zainudin berkait dengan mahar politik_read) bisa-bisa saja. Namanya di dunia ini tidak ada yang mustahil,” tutur Efiyanto.
Diketahui, uang Rp 18 M dari Mustafa itu mengucur melalui berbagai pihak. Rp 14 M di awal-awal diantarkan oleh Paryono dan Rizani berdasarkan perintah Mustafa kepada Midi Iswanto dan Khaidir Bujung (utusan Chusnunia Chalim).
Baca Juga : KPK Singgung Kedekatan Nunik Dengan “Pria Lain”
Uang itu diambil oleh Paryono dan Rizani atau bersumber dari Mofaje Caropeboka, kader DPW NasDem Lampung, yang juga mantan napi korupsi dan kini disumpah oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjadi advokat.
Sementara Rp 4 M lagi, sesuai dengan keterangan di dalam persidangan, didapat dari mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Uang itu hasil fee proyek yang dikumpulkan atas perintah Mustafa.
Menanggapi komentar majelis hakim yang dilihat Ketua DPP Pematank Suadi Romli sebagai bentuk konsistensi berharap agar KPK dan Mahkamah Agung serta publik memberikan dukungan moral.
Baca Juga : Chusnunia Chalim hingga Musa Dinilai Berbohong
“Yang jelas bagi saya, bahwa majelis hakim sudah menunjukkan konsistensinya. Dan memang ini perlu untuk dibuka luas kepada publik. Ini soal peran hakim memberikan pemahaman yang benar bagaimana seharusnya melakoni proses politik. Benar demokrasi itu mahal, tapi jangan pakai uang yang tidak halal. Apalagi melibatkan korporasi yang selalu hadir di setiap kontestasi demokrasi,” tegas Romli.






