Hukum  

Kejari Lampung Selatan Hentikan Perkara Penganiayaan Ringan

Kirka.co
Dokumentasi Pelaksanaan Restorative Justice, Atas Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Tersangka Susanti. Foto Istimewa

KIRKAKejari Lampung Selatan hentikan perkara Penganiayaan Ringan, melalui Restorative Justice atas nama Tersangka Susanti, dengan sangkaan pelanggaran pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Oknum Politisi PKB Penadah Mobil Curian Dituntut Ringan 

Penghentian perkara Tindak Pidana Ringan tersebut, resmi dilakukan usai disetujuinya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Jumat 4 Februari 2022, yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Dikabulkannya permohonan tersebut diketahui berdasarkan dengan beberapa pertimbangan, diantaranya Tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan belum pernah dihukum, tindak pidana yang dilakukannya diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Dan telah adanya kesepakatan perdamaian dalam bentuk surat perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh korban dan Tersangka Susanti, serta kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut tidak melebihi nominal Rp2,5 juta.