KIRKA – Mediasi Gugatan yang dilayangkan oleh sebuah perusahaan penyedia mesin dan kendaraan terhadap Kadis Lingkungan Hidup Tulangbawang dinyatakan gagal.
Kesimpulan ketidakberhasilan para pihak itu dibacakan pada Kamis 23 September 2021 lalu, oleh Hakim Mediator Doni, di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulangbawang.
Baca Juga : PT Tanjungkarang Vonis Ringan Korupsi Disdik Tulangbawang
Maka atas gagalnya mediasi yang dilakukan, persidangan gugatan pun berlanjut dan kini tengah memasuki agenda sidang yang ke delapan, dengan agenda penyerahan bukti surat dari para pihak.

Pada perkara perdata dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2021/PN Mgl tersebut, CV. Kana Surya Gemilang selaku pihak Penggugat, melayangkan gugatan terhadap dua Tergugat yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulangbawang yang kini dijabat oleh Ristu Irham, serta Sekretaris Dinas Tersebut bernama Ardansyah.
Baca Juga : Kadis Lingkungan Hidup Tulangbawang Digugat Ganti Rugi
PN Menggala akan segera kembali menggelar persidangan gugatan itu pada Rabu 15 Desember 2021 mendatang, dengan agenda sidang yang akan menghadirkan saksi dari pihak Penggugat.






