Hukum  

Buronan Polres Tanggamus Berhasil Diamankan

Kirka.co
FA adalah inisial dari terduga pelaku yang diduga melakukan perbuatannya pada 13 Mei 2021. Foto Polres Tanggamus

KIRKABuronan yang masuk dalam DPO di Polres Tanggamus, berhasil diamankan pada 30 November 2021.

Buronan tersebut adalah terduga pelaku penganiayaan yang diduga menyebabkan korban alami luka berat.

Ungkapan ini disampaikan Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi melalui Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora pada 2 Desember 2021.

Dalam keterangan tertulis, Polres Tanggamus menyebutkan bahwa buronan tersebut diamankan di Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan pada kabupaten setempat.

FA adalah inisial dari terduga pelaku yang diduga melakukan perbuatannya pada 13 Mei 2021. Usai melakukan perbuatannya, FA dinyatakan memilih melarikan diri.

FA tak sendiri melakukan aksinya. FA diduga bersama-sama dengan JN dan YG melakukan dugaan penganiayaan kepada korban bernama Sahrudin.

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan benda tajam yang mengakibatkan Sahrudin mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.