Hukum  

Mantan Kades Bumiputra DPO Kasus Narkoba Ditangkap

Kirka.co
Buronan Perkara Narkotika Kejati Lampung, Misrak Bin Abdul Rahman. Foto Penkum Kejati Lampung

KIRKA – Usai bersembunyi dalam pelarian selama 6 tahun, seorang mantan Kades Bumiputra berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejari Way Kanan.

Misrak bin Abdul Rahman, berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin malam 29 November 2021, usai bersembunyi selama kurang lebih 6 tahun sejak ditetapkan sebagai Buronan perkara Narkotika di 2015 lalu.

Baca Juga : Oknum Kades Asal Way Kanan Diseret Pengadilan Korupsi

Mantan Kepala Desa Bumiputra, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan ini, menjadi terpidana 8 tahun usai divonis bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai dengan isi putusan hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, dalam persidangan Kasasinya yang dilaksanakan pada 30 November 2015 lalu.

Berdasarkan penelusuran terbuka KIRKA.CO, pada April 2013 lalu diberitakan Misrak berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kabupaten Way Kanan, atas kepemilikan sabu dengan berat total 6 gram.

Baca Juga : Aduan Dugaan KKN Proyek Cantum Nama Wabup Way Kanan

Ia bersama dengan dua Tersangka lainnya bernama Joni Erwan dan Hendra Septian seorang ASN yang berdinas di Satpol PP Way Kanan, ditangkap di depan SPBU Bedeng Alang-alang, Desa Bumiratu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Dan usai penangkapan oleh Tim Gabungan Tangkap Buron Kejari Way Kanan dan Polres Way Kanan, Misrak langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Way Kanan, untuk menjalani sisa masa hukumannya.