Hukum  

Hakim Cuti, Gugatan Ke Loekman Djoyosoemarto Ditunda

Hakim Cuti, Gugatan Ke Loekman Djoyosoemarto Ditunda
Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto. Foto Istimewa

KIRKA – Persidangan perkara gugatan perdata senilai Rp2 miliar terhadap Mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, harus ditunda dengan alasan Hakim sedang cuti.

Hal tersebut diutarakan oleh Adi Brata selaku kuasa hukum dari Loekman Djoyosoemarto, Rabu malam 6 Oktober 2021 kepada KIRKA.CO.

“Persidangan perkara gugatan yang dijadwalkan pembacaan gugatan ditunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang cuti, jadi dijadwalkan ulang pekan depan Rabu 13 Oktober 2021,” terang Adi.

Baca Juga : Loekman Djoyosoemarto Digugat Ganti Rugi Rp2 Miliar

Diketahui gugatan terhadap Mantan Bupati Lampung Tengah ini dilayangkan oleh seorang bernama Achmad Sobrie, yang diketahui pernah berdinas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah.

Gugatan didaftarkan ke PN Tanjungkarang pada Kamis 8 Juli 2021 lalu, menunjuk M Yaman selaku kuasa hukumnya, dengan Nomor Perkara 106/Pdt.G/2021/PN Tjk, atas nama Tergugat satu yakni Abul Awaali, dan Tergugat dua atas nama Loekman Djoyosoemarto.

Pada data umum yang tertera di SIPP PN Tanjungkarang, terlihat beberapa poin pokok permohonan gugatan diantaranya :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000.000. (dua milyar rupiah) tanggung renteng secara tunai, seketika, tanpa sarat dan sekaligus.

5. Melakukan dan meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat I berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Krakatau No.10 RT. 026 RW.08 Kelurahan Talang Kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandar Lampung dan terhadap harta kekayaan milik Tergugat II berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Cendana No.55 RT. 07 LK. 2 Kelurahan Tanjung Seneng Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung, sebagai jaminan bila Tergugat belum dan atau tidak membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp 2.000.000.000. (dua milyar rupiah).

Baca Juga : Mediasi Gagal Gugatan ke Loekman Djoyosoemarto Berlanjut

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II menurut hukum yang berlaku.

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.