Hukum  

Alay Tak Bisa Dihadirkan, Persidangan Permohonan PK Ditunda

Kirka.co
Suasana Persidangan Permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay, yang digelar pada Kamis siang 5 Agustus 2021, Di PN Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKA – PN Tanjungkarang menggelar persidangan permohonan PK yang diajukan oleh terpidana Sugiarto Wiharjo, harus ditunda karena Pemohon tidak dapat dihadirkan secara virtual.

Meski sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, namun jalannya persidangan berlangsung singkat, dengan hanya memeriksa surat kuasa dari para Penasihat Hukum Sugiarto Wiharjo.

Hakim terpaksa menunda persidangan, lantaran terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay selaku Pemohon PK, tak dapat dihadirkan secara virtual dari tempatnya ditahan, di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

“Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis pekan depan 12 Agustus 2021, karena terpidana Alay tidak bisa dihadirkan, pihak Lapas sendiri meminta pemberitahuan secara administratif dari PN Tanjungkarang,” ungkap Jaksa Farid Anfasya, usai beracara di persidangan permohonan PK Alay.

Dari informasi yang dihimpun KIRKA.CO, pada permohonan Peninjauan Kembali tersebut, pihak Alay menerakan tiga Novum atau bukti baru, diantaranya bukti perkara gugatan perdata antara Pemda Lampung Timur selaku pihak Pemohon, dan Bank Tripanca selaku pihak Termohon di 2009 lalu.

Dan sebuah bukti akta perdamaian antar keduanya serta sebuah bukti penetapan eksekusi yang menerakan 100 benda bergerak dan sembilan benda tak bergerak, yang telah dilaksanakan sita eksekusinya, namun tak dihitung sebagai pengembalian Kerugian Negara.

Alay pun menerakan tujuh alat bukti tambahan, yang berkaitan dengan cicilan Uang Pengganti di 2019 dan 2020, dari bukti pada pemberitaan yang diarsipkan, surat pernyataan kesedian pelelangan aset, pengumuman lelang, hingga tanda terima pembayaran cicilan Uang Pengganti.