Hukum  

LBH: Tindak Pelaku Kekerasan Terhadap Warga

Kirka.co
LBH Bandar Lampung. Foto Istimewa

KIRKA – LBH Bandar Lampung mendorong Pemerintah Kota dan Provinsi Lampung, menindak tegas para aparat dan pegawainya yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap warga.

Dalam siaran persnya, Rabu 8 September 2021, Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung menyuarakan kecamannya terhadap beberapa peristiwa kekerasan yang dialami warga Bandar Lampung di awal September ini.

Baca Juga : LBH: Walikota Harus Beri Sanksi Oknum ASN Menyimpang

Yang diantaranya dilakukan oleh oknum petugas BPBD Kota Bandar Lampung, oknum Petugas Pelayanan Disdukcapil Kota Bandar Lampung, serta yang dilakukan oleh oknum Satpam Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek kepada seorang nenek penjual air.

Maka jika melihat peristiwa tersebut, LBH menilai tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat atau pegawai pemerintahan, menjadikan semakin terciptanya citra buruk yang jauh dari pelayanan publik yang humanis, dan melanggar Pasal 34 Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dalam memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat harus adil dan tidak diskriminatif, santun dan ramah, profesional, tidak mempersulit, dan lainnya yang sesuai dengan asas-asas pelayanan publik,” terang Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, terkait pelanggaran pasal yang disangkakan.

Terlebih juga dari catatan beberapa peristiwa kekerasan yang terjadi dalam pelaksanaan penertiban pada masa PPKM, yang terkesan seolah Pandemi dan kekerasan aparat pemerintah menjadi dua hal yang menjadi satu dan saling berkelindan.

Maka LBH Bandar Lampung meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung untuk segera merespon kejadian tersebut, sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk.

Baca Juga : LBH Bandar Lampung: Lekas Sehat Wagub, Majelis Hakim Menantimu

Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung serta pimpinan RSUDAM, juga diminta untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap aparat dan pegawainya yang diduga melakukan kekerasan dan tidak humanis dalam melaksanakan pelayanan publik.

LBH Bandar Lampung juga mendorong terhadap proses penegakan hukum yang sudah berjalan dan sedang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung, agar dilakukan secara profesional supaya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berkeadilan bagi korban.

Penulis: Eka Putra