Hukum  

25 Identitas Pemberi Uang Kategori Suap yang Beririsan dengan Penitipan Mahasiswa Baru di Surat Vonis 2 Rekan Eks Rektor Unila

Identitas Pemberi Uang Kategori Suap yang Beririsan dengan Penitipan Mahasiswa Baru
Profesor Karomani, Profesor Heryandi dan Muhammad Basri saat menjalani proses persidangannya di PN TIpikor Tanjungkarang pada 18 April 2023 lalu. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Dari fakta persidangan yang disaksikan KIRKA.CO, uang dari Joko Sumarno dalam Barang Bukti yang muncul di persidangan adalah sebesar Rp 200 juta.

Profesor Karomani dan Joko Sumarno di persidangan mengatakan uang itu sebesar Rp 150 juta.

13. Marzani, seorang Anggota DPRD Tulangbawang Barat.

Menitipkan anaknya Maharani masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Marzani via mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman Hasanusi yang merupakan kenalannya menitipkan Maharani melalui Saksi Budi Sutomo dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Saksi Budi Sutomo di ruang kerja Saksi Budi Sutomo, yang kemudian dilaporkan kepada Saksi Profesor Karomani.

14. Mardiana, seorang Anggota DPRD Lampung politisi Partai NasDem.

Menitipkan anaknya Karisya Diantha Attede masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Mardiana menitipkan anaknya melalui bantuan Anggota DPR RI, Tamanuri.

Mardiana menitip kepada Saksi Profesor Karomani dengan datang langsung ke ruang Rektor namun hanya bertemu dengan Warek I (Terdakwa I yakni Profesor Heryandi).

Saksi Mardiana menitipkan anaknya via Saksi Tamanuri yang langsung berkomunikasi dengan Saksi Profesor Karomani.

Setelah dinyatakan lulus, Saksi Mardiana memberikan uang kepada Saksi Profesor Karomani melalui Saksi Budi Sutomo di Gedung LNC pada 20 Juli 2022 sebesar Rp 100 juta, dan saksi Budi Sutomo kemudian melaporkan kepada Saksi Profesor Karomani.

15. Asep Jamhur, seorang Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Selatan.

Menitipkan anaknya Nindya Azfarina Jamhur masuk Fakultas Kedokteran Unila

Baca juga: Pandangan Jaksa KPK Soal Kapasitas Sulpakar Dkk yang Jadi Bagian Pelaporan Fakta Persidangan Eks Rektor Unila

Saksi Asep Jumhur menitipkan langsung dengan menghadap Saksi Karomani di ruang Rektor Unila dengan ditemani oleh Saksi Sulpakar (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung).

Setelah lulus, Asep Jumhur memberikan uang langsung kepada Saksi Profesor Karomani di ruangan Rektor pada Juli 2022 setelah pengumuman
kelulusan didapatkan.

KIRKA.CO mendapati bahwa besaran uang dari Asep Jamhur yang dia berikan kepada Profesor Karomani ditemani Sulpakar tidak diterakan Majelis Hakim.

Kendati demikian, berdasarkan fakta persidangan yang disaksikan KIRKA.CO, besaran uang dari Asep Jamhur itu ialah Rp 300 juta.

Majelis Hakim kemudian membenarkan bahwa total penerimaan uang dari penitipan 15 mahasiswa baru melalui jalur Mandiri/SMMPTN Tahun 2022 itu senilai Rp 2.355.000.000.

Berdasarkan perhitungan KIRKA.CO, total uang dari penitipan 15 mahasiswa baru melalui jalur SMMPTN Tahun 2022 versi Majelis Hakim ini adalah senilai Rp 2.305.000.000.

Terdapat selisih Rp 50 juta dari perhitungan Majelis Hakim.

Namun jika pemberian uang dari Evi Daryanti adalah Rp 150 juta, maka total uang dari penitipan 15 mahasiswa baru jalur SMMPTN Tahun 2022 ini menjadi sesuai dengan perhitungan Majelis Hakim, yakni sebesar Rp 2.355.000.000.

16. Wayan Mustika seorang Dosen FKIP Unila.

Menitipkan Ni Nengah Mega Dwiyanti masuk Prodi PGSD pada jalur SMMPTN Tahun 2021.

Dari penitipan ini, Wayan Mustika memberi Rp 250 juta kepada Saksi Profesor Karomani pada Juli 2021.

17. Hepi Hasasi seorang dengan status Kakorsis SPN Polda Lampung.

Menitipkan anaknya Rizky Aleyda Dharmesti masuk Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur SMMPTN Tahun 2021.

Baca juga: Karomani Beber 7 Poin Prestasinya di Surat Pledoi, Singgung Soal Tender Proyek Unila

Hepi Hasasi memberikan uang Rp 100 juta melalui Saksi Ariyanto Munawar seorang Sekretaris PWNU Lampung.

Dari fakta persidangan yang disaksikan KIRKA.CO, uang Rp 100 juta itu diberikan Ariyanto Munawar kepada Saksi Mualimin yang mana Saksi Mualimin diperintah oleh Saksi Profesor Karomani.

Majelis Hakim memutuskan bahwa total penerimaan uang seluruhnya dalam PMB Unila jalur SMMPTN Tahun 2022 dan SMMPTN Tahun 2021 adalah sebesar Rp 2.705.000.000.

Berikut rinciannya:

1. Saksi Karomani menerima uang sebesar Rp 2.550.000.000

2. Terdakwa I [Profesor Heryandi] bersama-sama dengan Terdakwa II [Muhammad Basri] dan saksi Helmy Fitriawan menerima uang sebesar Rp 155.000.000.

Majelis Hakim selanjutnya memutuskan bahwa total penerimaan uang seluruhnya dalam PMB Unila Tahun 2021 sampai 2022 lewat jalur SBMPTN maupun SMMPTN adalah Rp 4.880.000.000.

”Dimana Saksi Karomani menerima uang sebesar Rp 4.100.000.000, sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Helmy Fitriawan secara bersama-sama menerima sebesar Rp 780.000.000.

Uang yang diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dan saksi Helmy Fitriawan dengan pembagian sebagai berikut, Terdakwa I mendapat uang sebesar Rp 300.000.000, Terdakwa II mendapat uang sebesar Rp 150.000.000, Saksi Helmy Fitriawan mendapat uang sebesar Rp 330.000.000,” demikian salah satu bunyi Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengurai Unsur Menerima Hadiah dengan kategori Suap.

Dari uraian di atas tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan dan memutuskan bahwa perbuatan “Menerima Hadiah” yang dilakukan saksi Karomani selaku Rektor Unila bersama-sama dengan Profesor Heryandi dan Muhammad Basri telah selesai secara sempurna (voltooid) pada saat uang itu berpindah kekuasaannya dari tangan pihak si pemberi para orang tua.

”Sehingga dapat disimpulkan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi Karomani merupakan tindak pidana dan telah menerima suap.

Baca juga: Profesor Karomani: Meski Saya Mungkin Dianggap Korupsi, Tapi Saya Layaknya Robin Hood

Menimbang, bahwa penerimaan hadiah berupa uang tersebut diterima oleh saksi Karomani dan Terdakwa I dan Terdakwa II yang berstatus sebagai Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua [Unsur Menerima Hadiah] ini telah terpenuhi dan terbukti,” demikian bunyi Surat Vonis dengan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk itu.

Dari uraian di atas, diketahui terdapat 25 identitas pemberi uang kategori Suap yang beririsan dengan Penitipan Mahasiswa Baru.

Di sisi lain, Profesor Karomani juga telah diadili dan divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun karena terbukti menerima Suap sekaligus menerima Gratifikasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 12b dan 12 B dalam kapasitasnya sebagai Rektor Unila maupun dalam pelaksanaan PMB Unila.

Karomani juga dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk wajib membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.