Hukum  

25 Identitas Pemberi Uang Kategori Suap yang Beririsan dengan Penitipan Mahasiswa Baru di Surat Vonis 2 Rekan Eks Rektor Unila

Identitas Pemberi Uang Kategori Suap yang Beririsan dengan Penitipan Mahasiswa Baru
Profesor Karomani, Profesor Heryandi dan Muhammad Basri saat menjalani proses persidangannya di PN TIpikor Tanjungkarang pada 18 April 2023 lalu. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – 25 identitas pemberi uang kategori suap yang beririsan dengan penitipan mahasiswa baru di surat vonis 2 rekan eks Rektor Unila.

Dalam Surat Vonis yang dibacakan Majelis Hakim untuk: mantan Warek I Unila Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, tertera sejumlah identitas pemberi uang kategori Suap yang beririsan dengan Penitipan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila. Jika ditotal, jumlahnya 25 orang.

Identitas pemberi uang kategori Suap yang beririsan dengan Penitipan Mahasiswa Baru ini tertera dalam Surat Vonis yang telah dibacakan Achmad Rifai selaku Ketua Majelis Hakim dan Efiyanto D serta Edi Purbanus selaku Anggota Majelis Hakim pada 25 Mei 2023 kemarin di PN Tipikor Tanjungkarang.

Pada pokoknya, Majelis Hakim dalam Surat Vonis terhadap Profesor Heryandi dan Muhammad Basri memutuskan keduanya terbukti menerima Suap dari pelaksanaan PMB di Unila.

Keduanya kemudian dijatuhi vonis pidana penjara masing-masing 4,6 tahun.

Perbuatan menerima Suap oleh keduanya dinilai telah terpenuhi dan terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 12b UU Tipikor.

Adapun perbuatan menerima Suap yang diputuskan Majelis Hakim tersebut dilakukan keduanya bersama-sama dengan mantan Rektor Unila, Profesor Karomani dan Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan.

Keputusan Majelis Hakim yang menilai perbuatan menerima Suap tersebut telah terbukti, dibagi dalam 2 bagian, yakni:

A. Penerimaan uang terkait PMB Unila jalur SBMPTN Tahun 2022 dan sebagian SBMPTN Tahun 2021.

B. Penerimaan uang terkait PMB Unila jalur Mandiri/SMMPTN Tahun 2022 dan sebagian SMMPTN Tahun 2022.

Berikut identitas pemberi uang kategori Suap yang beririsan dengan Penitipan Mahasiswa Baru tersebut:

A. Penerimaan uang terkait PMB Unila melalui Jalur SBMPTN Tahun 2022 dan sebagian SBMPTN Tahun 2021

1. Direktur Rumah Sakit Airan Raya, Zuchrady alias Dokter Z.

Menitipkan anaknya yang bernama Rifat Makarim masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Zuchrady menghubungi Saksi Asep Sukohar [mantan Warek II Unila dan memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Asep Sukohar pada 5 Juli 2022 di ruang kerja Warek II Unila.

Kemudian Saksi Asep Sukohar menyetorkan uang tersebut kepada Saksi Budi Sutomo untuk diserahkan selanjutnya kepada Saksi Profesor Karomani.

Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?

2. Feri Antonius alias Anton Kidal seorang yang mengaku pengusaha Sapi.

Menitipkan anaknya yang bernama Mutiara Vira Antonius masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Feri Antonius alias Anton Kidal, menghubungi Terdakwa II (Muhammad Basri) via Fajar Pamukti Putra (Pegawai Honorer di Unila) dan memberikan uang
sebesar Rp 325 juta kepada Terdakwa II (Muhammad Basri) pada 21 Juni 2022 di rumah Muhammad Basri di Perum Korpri Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan uang yang diterimanya kepada Terdakwa I [Profesor Heryandi] untuk minta petunjuk pembagiannya.

3. Linda Fitri yang mengaku seorang swasta.

Menitipkan anaknya yang bernama Fitria Laras Hanjani masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Linda Fitri menghubungi Terdakwa II (Muhammad Basri) via Fajar Pamukti Putra (Pegawai Honorer di Unila) dan memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Terdakwa II (Muhammad Basri) pada Juni 2022 di rumah Muhammad Basri di Perum Korpri Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Kemudian Terdakwa II (Muhammad Basri) menyerahkan uang yang diterimanya kepada Terdakwa I (Profesor Heryandi) untuk minta petunjuk pembagiannya.

4. Evi Kurnia Waty seorang dengan status Kepala Klinik Unila.

Menitipkan anaknya Fairus Rafi Fadlurrahman masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Evi Kurnia Waty yang memiliki suami bernama Boy Herlambang menghubungi Saksi Budi Sutomo (Karo Humas dan Perencanaan Unila), dan memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Saksi Budi Sutomo pada 7 Juli 2022 di Unila.

Kemudian Saksi Budi Sutomo melaporkan kepada saksi Profesor Karomani (mantan Rektor Unila) tentang uang yang diterimanya tersebut.

5. Tugiyono seorang Dosen Fakultas Biologi Unila.

Menitipkan anaknya Monique Shalshabil masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Baca juga: Ramai-ramai Dorong KPK Jerat Terduga Pemberi Suap Eks Rektor Unila Lainnya, Masa Cuma Andi Desfiandi?

Tugiyono menghubungi Saksi Budi Sutomo dan memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada saksi Budi Sutomo pada 22 Juni 2022.

Kemudian Saksi Budi Sutomo melaporkan kepada Saksi Profesor Karomani tentang uang yang diterimanya tersebut.

6. Ruskandi Martaatmadja seorang Dokter di RS Bumi Waras.

Menitipkan cucunya, anak dari Driya Wiryawan seorang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, yang bernama Evandra Athallah Pramana masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Ruskandi menghubungi Saksi Budi Sutomo dan memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Saksi Budi Sutomo pada 30 Juni 2022.

Kemudian Saksi Budi Sutomo melaporkan kepada saksi Profesor Karomani tentang uang yang diterimanya tersebut.