Hukum  

25 Identitas Pemberi Uang Kategori Suap yang Beririsan dengan Penitipan Mahasiswa Baru di Surat Vonis 2 Rekan Eks Rektor Unila

Identitas Pemberi Uang Kategori Suap yang Beririsan dengan Penitipan Mahasiswa Baru
Profesor Karomani, Profesor Heryandi dan Muhammad Basri saat menjalani proses persidangannya di PN TIpikor Tanjungkarang pada 18 April 2023 lalu. Foto: Arsip KIRKA.CO.

7. Ahmad Tamzil, seorang Direktur PT Duta Hidup Lestari yang menjadi Developer dari Perumahan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang.

Ahmad Tamzil menitipkan Zaki Alghifari yang diakui sebagai Keponakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan masuk Fakultas Kedokteran Unila melalui Saksi Ary Meizari Alfian.

Zaki Alghifari dititipkan oleh Zulkifli Hasan melalui Ary Meizari Alfian dan diteruskan kepada Saksi Andi Desfiandi untuk selanjutnya dititipkan langsung kepada Saksi Profesor Karomani.

Dari fakta persidangan yang disaksikan KIRKA.CO, penitipan Zaki Alghifari tersebut disertai dengan pemberian uang.

Adapun pemberian uang itu tergabung dalam uang yang diberikan Andi Desfiandi untuk penitipan Zalfa Aditya Putra melalui Mualimin untuk diteruskan kepada Profesor Karomani.

8. Hengky Malonda seorang pengurus Partai Demokrat Lampung dan Hery Chalilulah Burmelli menitipkan Faalih Mathul Hajariyah.

Hengky Malonda dan Heri Chalilulah Burmelli menghubungi Saksi Mualimin dan memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk diteruskan Mualimin kepada Profesor Karomani.

Pemberian uang terjadi di Kampus Pasca Sarjana Unila.

9. M Anton Wibowo, seorang dengan status Kabid Yankes pada Dinkes Lampung Tengah.

Menitipkan anaknya bernama Azzahra Fadhilla Amelia masuk Fakultas Kedokteran Unila.

M Anton Wibowo menyerahkan uang melalui Mahfud Santoso seorang pemilik saham RS Urip Sumohardjo Bandar Lampung.

Baca juga: Rincian Penerimaan Gratifikasi Eks Rektor Unila yang Disimpulkan Jaksa KPK di Surat Tuntutannya

Dari fakta persidangan yang disaksikan KIRKA.CO, uang yang disediakan M Anton Wibowo ialah sebesar Rp 250 juta. Uang itu dititipkan M Anton Wibowo kepada Hanan Mubaror atas perintah Mahfud Santoso.

Hanan Mubaror adalah pegawai di RS Urip Sumohardjo Bandar Lampung.

Saksi Mahfud Santoso kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Profesor Karomani di rumah Profesor Karomani di Rajabasa dan diterima
oleh supir dari Profesor Karomani dengan diketahui Saksi Profesor Karomani.

10. Aneta, seorang yang mengaku ibu rumah tangga.

Menitipkan anaknya Calista Putri Maharani masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Calista Putri Maharani merupakan anak dari Aneta dan Winoto.

Penitipan Calista Maharani dilakukan dengan menghubungi Saksi Budi Sutomo melalui bantuan Ema Misriani (kenalan Budi Sutomo).

Aneta kemudian memberikan uang sebesar Rp 200 juta yang diterima oleh Saksi Budi Sutomo pada 24 Juli 2022.

Selanjutnya Saksi Budi Sutomo melaporkan hal itu kepada Saksi Profesor Karomani.

11. Evi Daryanti, seorang PNS pada Dinas PUPR Tulangbawang.

Menitipkan anaknya Muhammad Djamil Aviando Arja masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Muhammda Djamil Aviando Arja merupakan anak dari Evi Daryanti dan Andi Supriadi.

Evi Daryanti yang merupakan mantan teman kerja Budi Sutomo sewaktu Budi Sutomo masih menjadi PNS di Pemkab Tulangbawang memberikan uang Rp100 juta.

Evi Daryanti memberikan uang yang diterima oleh Saksi Budi Sutomo pada 29 Juli 2022 di rumah Evi Daryanti di Jalan H. Yahya Cluster Pagar Alam No. 01 RW O3 Gunung Terang, Bandar Lampung.

Baca juga: Isi Surat Tuntutan Eks Rektor Unila: Rp500 Juta Sekretaris MA Masuk Kategori Gratifikasi

Dalam fakta persidangan yang disaksikan KIRKA.CO, Evi Daryanti mengaku memberikan uang Rp 150 juta.

Awalnya, Evi Daryanti memang mengaku memberi uang Rp100 juta namun diralatnya menjadi Rp 150 juta.

12. Joko Sumarno seorang mantan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Banten.

Menitipkan anaknya Siti Anayah Avivah masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Joko Sumarno yang berpangkat Kombes Pol dan pernah bertugas di Polda Lampung tersebut menitipkan langsung kepada Saksi Profesor Karomani.

Setelah lulus, kemudian Joko Sumarno memberikan uang sebesar Rp 150 juta, langsung kepada Saksi Profesor Karomani di rumah Profesor Karomani di Rajabasa.

Uang itu dibungkus plastik paperbag bertuliskan ”Ny. Irvia Joko”. Irvia Joko adalah istri dari Joko Sumarno.