Hukum  

25 Identitas Pemberi Uang Kategori Suap yang Beririsan dengan Penitipan Mahasiswa Baru di Surat Vonis 2 Rekan Eks Rektor Unila

Identitas Pemberi Uang Kategori Suap yang Beririsan dengan Penitipan Mahasiswa Baru
Profesor Karomani, Profesor Heryandi dan Muhammad Basri saat menjalani proses persidangannya di PN TIpikor Tanjungkarang pada 18 April 2023 lalu. Foto: Arsip KIRKA.CO.

7. Supriyanto Husin, seorang Kasat Reskrim Polres Pesawaran.

Menitipkan anaknya Sabrina Aulia Putri masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Supriyanto Husin memberikan uang kepada Saksi Profesor Karomani sebesar Rp 300 juta di rumah Profesor Karomani pada Juni 2022.

Dari pelaksanaan PMB Unila jalur SBMPTN Tahun 2022 ini, penerimaan uang melalui 7 orang tua penitip calon mahasiswa baru itu sebesar Rp 1.775.000.000.

Dari perhitungan KIRKA.CO, total penerimaan uang kategori Suap dalam PMB Unila jalur SBMPTN Tahun 2022 ini justru sebesar Rp 1.825.000.000 –terdapat selisih uang senilai Rp50 juta.

8. Sulpakar, seorang dengan status Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan juga Penjabat Bupati Mesuji.

Menitipkan anaknya Ghaza Ahmad Alghifari masuk Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur SBMPTN Tahun 2021.

Pada tahun 2021 penerimaan melalui jalur SBMPTN, Saksi Profesor Karomani telah menerima uang dari Saksi Sulpakar sehubungan dengan telah diluluskannya mahasiswa atas nama Ghaza Ahmad Alghifari.

Anak kandung Sulpakar itu dinyatakan lulus menjadi mahasiswa baru TA 2021 Prodi Fakultas Kedokteran Unila.

Majelis Hakim dalam Surat Vonis ini, tidak menuliskan berapa besaran uang yang diterima Profesor Karomani dari Sulpakar.

Berdasarkan fakta persidangan, uang yang diterima Profesor Karomani dari Sulpakar ialah sebesar Rp400 juta.

Majelis Hakim dalam Surat Vonis ini kemudian mencantumkan total penerimaan uang kategori Suap dalam PMB Unila jalur SBMPTN Tahun 2022 dan sebagian SBMPTN Tahun 2021 adalah sebesar Rp 2.175.000.000.

Dari nominal ini, diketahui terdapat selisih Rp400 juta yang semestinya diterakan Majelis Hakim dalam penerima uang Profesor Karomani dari Sulpakar untuk PMB Unila jalur SBMPTN Tahun 2021.

Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Saksi Profesor Karomani selaku Rektor Unila telah menerima uang sebesar Rp 1.550.000.000, sedangkan Terdakwa I selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik bersama dengan Terdakwa II selaku Ketua Senat Universitas dan saksi Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Tehnik dan Ketua Panitia PMB menerima uang sebesar Rp 625.000.000.

Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!

B. Penerimaan uang terkait PMB Unila melalui Jalur Mandiri/SMMPTN Tahun 2022 dan sebagian SMMPTN Tahun 2021

1. Sofia. seorang ibu rumah tangga yang mengaku sebagai tetangga rumah dari Asep Sukohar.

Menitipkan Fitri Sri Wahyuni yang merupakan anak dari Marhamah dan Agus Prayitno masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Sofia menghubungi Saksi Asep Sukohar memberikan uang melalui Saksi Asep Sukohar, pertama sebesar Rp 100 juta di rumahnya Saksi Asep Sukohar di Perumahan Bukit Kencana, Kota Bandar Lampung.

Pemberian kedua sebesar Rp 50 juta di rumahnya Saksi Asep Sukohar di Perumahan Bukit Kencana, Kota Bandar Lampung.

Uang Rp50 juta tersebut kemudian dikembalikan kepada Sofia karena Asep Sukohar tahu bahwa mantan Rektor Unila Profesor Karomani dkk telah ditangkap KPK.

Saksi Asep Sukohar kemudian setor kepada Saksi Budi Sutomo untuk diserahkan kepada saksi Profesor Karomani.

2. Rasmi Zakiah Oktarlina, seorang dengan status Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Kedokteran Unila.

Menitipkan Zahratu Ayu Rachmanita masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Rasmi Zakiah Oktarlina menghubungi Saksi Asep Sukohar memberikan uang melalui Saksi Asep Sukohar sebesar Rp 300 juta pada 25 Juli 2022 malam hari oleh Rasmi Zakiah Oktarlina.

Saksi Asep Sukohar kemudian menyerahkan kepada Saksi Budi Sutomo untuk diserahkan kepada Saksi Profesor Karomani.

3. Wayan Merta.

Menitipkan anaknya Ni Komang Sumantri melalui Wayan Rumite, seorang dosen Matematika FKIP Unila untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Wayan Rumite menyerahkan uang sebesar Rp 105 juta kepada Terdakwa II [Muhammad Basri].

Terdakwa II kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I [Profesor Heryandi].

4. Komang Swastika menitipkan keponakannya Wayan Santie Arif melalui Wayan Rumite untuk masuk Fakulta MIPA jurusan Komputer.

Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur

Wayan Rumite menyerahkan uang Rp25 juta kepada Terdakwa II [Muhammad Basri] dan Terdakwa II kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I [Profesor Heryandi].

5. Kadek Desi menitipkan adiknya I Ketut Firdan melalui Wayan Rumite untuk masuk Fakultas Teknik Unila.

Wayan Rumite menyerahkan uang Rp 25 juta melalui Terdakwa II [Muhammad Basri] dan kemudian Terdakwa II menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I [Profesor Heryandi].

6. Lies Yulianti, seorang pegawai PT Bank Lampung.

Menitipkan anaknya Zalfa Aditya Putra melalui Saksi Andi Desfiandi masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Saksi Andi Desfiandi menyerahkan uang Rp 250 juta ke Saksi Profesor Karomani melalui Saksi Mualimin yang diserahkan di rumah Ary Meizari (adik Andi Desfiandi).