6. Tersangka Muhamad Agus Saputra bin Abdulloh dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Baca Juga: 4 Perkara di Kejati Lampung Dihentikan Penuntutannya
7. Tersangka Dede Iskandar Saripudin bin Ilhamudin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka Muhammad Abdul Azis alias Babeh bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Deny Antho dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, tentang Pencurian.
10. Tersangka Mulyadi bin Dasar Riyanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang Penadahan.
11. Tersangka Ricky Abdila alias Riki bin Gatot Suryanto dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, di Pelabuhan Panjang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang Penadahan.
12. Tersangka Muhammad Fhatir Nur Azi Syam dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka Jufriyanto alias Jufri bin Lambiku dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.
14. Tersangka Syukur Heriyanto alias Syukur bin Amir, dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau Pasal 80 Ayat (1), Juncto Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.






