Hukum  

Warga Telukbetung Bakal Dibui 10 Tahun Karena Perkosa ABG

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto Istimewa

KIRKA.COWarga Telukbetung Timur Kota Bandar Lampung yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, bakal dipenjara selama 10 tahun lantaran melakukan perkosaan terhadap gadis 18 tahun cucu dari tetangganya sendiri, ketika pertunjukkan organ tunggal berlangsung.

Yudi Irawan (33) dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, dengan jeratan Pasal 285 KUHP, yang dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya kamis kemarin (06/05), di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam dakwaannya, perbuatan pria lulusan Sekolah Teknik Mesin (STM) ini bermula kisaran Desember 2020 lalu, saat korban yang sedang mengunjungi rumah neneknya yang tak jauh dari rumah terdakwa Yudi, dan ketika itu terdapat pertunjukan organ tunggal di sekitaran kediaman terdakwa dan disitulah keduanya bertemu.