KIRKA – Vonis terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati disunat jadi 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 31 Juli 2023.
Semula, Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun berdasarkan putusan Majelis Hakim pada PN Tipikor Bandung.
Belakangan, vonis Sudrajad Dimyati disunat jadi 7 tahun berdasarkan pada upaya hukum Banding yang ia tempuh pada Juni 2023 lalu.
Berikut Amar Putusan Banding dari Sudrajad Dimyati yang terregister dengan Nomor Putusan Banding: 21/PID.TPK/2023/PT BDG:
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum KPK, dan Team Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa secara pribadi.
Baca juga: Profil Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang Jadi Tersangka KPK
2. Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, tanggal 30 Mei 2023 tersebut untuk selebihnya.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan Negara.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500.
Untuk informasi, Amar Putusan Banding ini dilihat KIRKA.CO pada 1 Agustus 2023 di laman SIPP PN Bandung dengan Nomor Perkara: 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.
Adapun susunan Majelis Hakim yang menjatuh vonis di atas terhadap Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tinggi Bandung ialah sebagai berikut:
- Hakim Ketua: H. Muzaini Achmad SH MH.
- Hakim Anggota 1: Agus Suwargi SH MH.
- Hakim Anggota 2: Dr. Lufsiana SH MH.
Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M






