Fery merinci jumlah dukungan pemilih yang Memenuhi Syarat sebanyak 3.575, Belum Memenuhi Syarat 1.033, Tidak Memenuhi Syarat 1.085 dukungan.
Proses verifikasi administrasi dukungan pemilih bakal calon anggota DPD di 15 kabupaten/kota se-Lampung belum seluruhnya 100 persen.
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, mengatakan hal itu disebabkan adanya perbaikan sistem pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD KPU RI.
“Belum semua dukungan pemilih di kabupaten/kota yang terverifikasi secara administrasi 100 persen karena maintenance yang dilakukan kawan-kawan KPU,” kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Sesalkan Aplikasi Silon KPU Bermasalah
Suheri menyampaikan hasil pengawasan jajarannya terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
“KPU Kabupaten/Kota itu banyak terkendala sinyal. Sehingga, kemarin, baru 20 persen (dukungan pemilih) yang bisa diverifikasi,” ujar dia.
Selain Pesawaran, verifikasi administrasi dukungan calon anggota DPD yang sudah mencapai 100 persen di antaranya Kota Bandar Lampung, Lampung Utara, dan Way Kanan.
“Untuk Mesuji masih sekitar 40-50 persen,” kata Suheri.
Dia menyampaikan perbaikan aplikasi Silon DPD oleh KPU RI mengakibatkan proses verifikasi administrasi tidak berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
Tahapan verifikasi administrasi yang dimulai pada 30 Desember 2022 semestinya berakhir di 12 Januari 2023.
“Tapi, ada Keputusan KPU terbaru tertanggal 12 Januari 2023 terkait perpanjangan verifikasi administrasi. Batas akhir verifikasi administrasi yang diperbolehkan oleh KPU RI. H-1 sebelum penyerahan data F1, berarti 15 Januari 2023,” jelas Suheri.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung, Ismanto, mengatakan KPU RI mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tertanggal 12 Januari 2023.
Keputusan KPU ini tentang penambahan waktu tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota DPD di tingkat KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ismanto menyampaikan proses verifikasi administrasi dukungan pemilih calon anggota DPD dilakukan sampai tanggal 15 Januari 2023.
“Verifikasi sudah dilakukan hanya tinggal mengunggah surat pernyataan dukungan pemilih. Di Silon itu ditemukan dukungan ganda,” ujar dia.
Baca Juga: Vermin Calon DPD Jihan Nurlela Terbanyak Dukungan BMS






