KIRKA – Bawaslu Lampung sesalkan aplikasi Silon KPU bermasalah pada tahapan Verifikasi Administrasi dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD RI.
“Dari 20 bakal calon anggota DPD RI Provinsi Lampung belum satu pun yang di-Verifikasi Administrasi,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah, saat dihubungi pada Senin, 9 Januari 2023.
Baca Juga: Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD Terkendala Silon
Hermansyah menyampaikan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022, tahapan Verifikasi Administrasi seyogianya berlangsung dari 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
Gangguan pada sistem aplikasi Silon DPD RI menyebabkan tahapan Verifikasi Administrasi tidak berjalan maksimal.
“Ini menjadi persoalan yang tidak sederhana karena tahapan Pemilu 2024 berjalan terus,” ujar dia.
Menurut Hermansyah, aplikasi Silon KPU yang bermasalah tidak sesuai dengan prinsip pemilu yang berkepastian hukum.
“Kita tidak tahu bagaimana legal standing KPU dalam hal ini. Apakah KPU akan mengubah timeline PKPU Nomor 10 Tahun 2022? Kita tidak tahu juga. Kita masih menunggu,” kata dia.
Hermansyah mengatakan mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2022 bukanlah perkara mudah dan sederhana.
“Apakah mengubahnya melalui surat keputusan atau surat edaran? Agak membingungkan juga karena melangkahi aturan yang lebih tinggi di atasnya,” jelas dia.
Bawaslu Provinsi Lampung menyesalkan aplikasi Silon Anggota DPD RI milik KPU bermasalah dan masih dalam proses perbaikan menjelang berakhirnya tahapan Verifikasi Administrasi dukungan pemilih.
“Sampai hari ini Verifikasi Administrasi belum berjalan maksimal sedangkan waktu tersisa tiga hari lagi,” kata Hermansyah.
Bawaslu Lampung sesalkan aplikasi Silon KPU bermasalah sehingga mengganggu proses Verifikasi Administrasi terhadap pemenuhan syarat pemilih pendukung bakal calon anggota DPD RI.
“Ketika dilakukan Verifikasi Administrasi terhadap dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI yang tidak memenuhi syarat ketentuan undang-undang, itu kan di-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat),” ujar dia
“Ternyata di akun Silon LO bakal calon anggota DPD, (pendukung TMS) itu hilang,” lanjut Hermansyah.
Dia menyesalkan aplikasi Silon KPU tidak berjalan maksimal seperti aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tahapan Verifikasi Administrasi keanggotaan parpol beberapa waktu lalu.
“Sampai hari ini masih maintenance di KPU RI dan KPU Daerah hanya bisa menunggu,” pungkas dia.
Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung telah menerima bukti dukungan pemilih dari 21 bakal calon Anggota DPD RI.
Penyerahan dukungan minimal pemilih ini telah berlangsung pada tanggal 16-29 Desember 2022.
Total ada 24 bakal calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung yang mengajukan permohonan aktivasi akun Silon KPU.
Namun, satu bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat dukungan minimal pemilih, dan tiga lainnya tidak menyerahkan dukungan pemilih.






