Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD Terkendala Silon

24 Bakal Calon DPD Asal Lampung Aktivasi Akun Silon
Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Anggota DPD RI. Foto: Tangkapan Layar

KIRKA – Proses tahapan Verifikasi Administrasi bakal calon DPD terkendala Silon atau Sistem Informasi Pencalonan.

Anggota Bawaslu Lampung, Hermansyah, mempertanyakan Silon KPU RI yang mengalami kendala pada tahapan Verifikasi Administrasi 30 Desember 2022–12 Januari 2023.

“Lagi-lagi kita mempertanyakan aplikasi yang digunakan oleh KPU RI. Tidak maksimal dan belum berjalan dengan baik,” kata dia di Bandar Lampung, Senin, 9 Januari 2023, malam.

Baca Juga: Sistem CAT KPU Bermasalah di Provinsi Lampung

Verifikasi Administrasi bakal calon DPD terkendala Silon KPU yang bermasalah.

Hermansyah mengatakan tiga hari menjelang berakhirnya tahapan Verifikasi Administrasi bakal calon DPD, belum ada satupun yang diverifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota di Lampung.

“Dari 20 bakal calon anggota DPD RI Provinsi Lampung belum ada satupun yang diverifikasi,” ujar dia.

Dia menjelaskan tahapan Verifikasi Administrasi dilakukan KPU Kabupaten/Kota untuk meneliti pemenuhan syarat pemilih pendukung bakal calon anggota DPD RI.

“Verifikasi Administrasi dukungan pemilih bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan,” kata dia.

KPU Kabupaten/Kota akan memverifikasi persyaratan dukungan pemilih terkait dukungan ganda internal maupun ganda eksternal.

“Belum lagi dukungan dari pemilih yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Itu persoalannya,” ujar dia.

Hermansyah mengatakan Verifikasi Administrasi bakal calon DPD secara nasional terkendala oleh Silon KPU RI.

“Kendala ini nasional, kalaupun Silonnya hari ini berjalan dengan baik, tidak mungkin juga Verifikasi Administrasi selesai dalam tiga hari ini,” kata dia.

Bawaslu RI, lanjut Hermansyah, mengimbau Bawaslu Provinsi untuk menyampaikan laporan tahapan Verifikasi Administrasi bakal calon DPD.

“Kami melaporkan, yang pertama bahwa akses Silon telah diberikan KPU Provinsi Lampung kepada Bawaslu Provinsi Lampung,” ujar dia.

Kedua, KPU Kabupaten/Kota belum melakukan Verifikasi Administrasi karena aplikasi Silon dalam proses maintenance.

“Di 15 kabupaten/kota se-Lampung tidak ada yang berjalan tahapan Verifikasi Administrasi,” kata dia.

Dan yang ketiga, ujar Hermansyah, Bawaslu Lampung melaporkan KPU Lampung yang masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.

“KPU Provinsi Lampung hanya bisa diam dan menunggu arahan. Sampai hari ini ya begitu keadaannya,” kata dia.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Sesalkan Aplikasi Silon KPU Bermasalah