”Apakah yang seperti ini, yang disampaikan saksi untuk menerima uang? Dan apakah ini ada penerimaan tindak lanjut, apakah tidak?” tanya Ahmad Handoko kepada Muhammad Basri.
Mendengar pertanyaa itu, Muhammad Basri mengaku tidak ada menerima uang.
”Tidak ada, tidak ada,” katanya.
Ahmad Handoko lalu bertanya tentang apakah ungkapan-ungkapan permintaan uang yang terungkap dalam materi BAP milik Heryandi itu sudah biasa dilakukan atau tidak.
”Apakah ini hanya kondisional aja? Atau kah seluruhnya memakai istilah saudara ini?” tanya Ahmad Handoko.
Baca juga: Respons Musa Ahmad Ihwal Jabatannya Dalam Berkas Perkara Korupsi Unila
”Tidak ada,” singkat Muhammad Basri menjawab. ”Baik, terimakasih,” ujar Ahmad Handoko.
Dalam proses perjalanan persidangan sepanjang Muhammad Basri diperiksa di ruang sidang, JPU KPK sempat memamerkan Barang Bukti berisi daftar titipan mahasiswa Unila yang dititipkan melalui Muhammad Basri untuk kemudian diberikan kepada Heryandi.
Pada Barang Bukti yang dipamerkan itu, tercatat titipan calon mahasiswa bertuliskan ‘Bupati Lamteng M. Basri’.
Tulisan ‘Bupati Lamteng M. Basri’ sebagai penitip calon mahasiswa dalam Barang Bukti itu tercantum pada urutan ke-21.
Adapun calon mahasiswa yang dititipkan itu bernama M S I [diinisialkan]. Dititipkan untuk masuk Fakultas Hukum Unila.
Berdasar pada laman Wikipedia, Musa Ahmad dicatat memiliki tiga orang anak. Yakni berinisial M D P, M K A dan G P N.
Baca juga: 5 Kepala Daerah di Lampung Jadi Donatur Pembangunan Gedung LNC
Tiga inisial anak Musa Ahmad tersebut tidak sinkron dengan inisial M S I yang disebut sebagai anak Musa Ahmad dan dititipkan untuk menjadi calon mahasiswa melalui Muhammad Basri.
Selain penitip mahasiswa bertuliskan ‘Bupati Lamteng M. Basri’, ada pula penitip lainnya yang dituliskan dengan ‘Protokol Bupati Bupati Lambar’.
Tulisan ‘Protokol Bupati Lambar’ tersebut tercatat pada urutan ke-27 dengan nama calon mahasiswa A Y P [diinisialkan]. A Y P tercatat sebagai titipan calon mahasiswa Fakultas Hukum.
Di sisi lain, penyidik KPK dalam menangani penyidikan korupsi Unila ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.
Nama Musa Ahmad bukan hal baru dalam korupsi Unila ini. Selain namanya dikaitkan dengan penitipan calon mahasiswa Unila, Musa Ahmad juga merupakan donatur dari pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center.
Gedung itu diketahui merupakan yayasan pribadi dari Rektor Unila nonaktif, Karomani. Dalam proses pembangunannya, biaya atau dana yang digunakan disebut Karomani bersumber dari orang tua penitip calon mahasiswa dan sebagiannya lagi tidak.
Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center
Musa Ahmad dalam beberapa waktu lalu mengaku bahwa dirinya tidak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun.
”Saya belum pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun,” katanya pada September 2022 lalu.
Meski begitu, nama Musa Ahmad tercatat dalam Barang Bukti yang disita KPK sebagai 1 dari 40 orang donatur pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center.






