Hukum  

Tiopan Salomon Panggabean dan Lita Istiyanti Dengarkan Dakwaan Jaksa

PN Tipikor Tanjungkarang, Tempat Dilaksanakannya Persidangan Dua ASN Terkait Korupsi Proyek Lampu Jalan Natar-Lampung Selatan Atas Nama Terdakwa Tiopan Salomon Panggabean dan Lita Istiyanti. Foto Eka Putra

Pada 2016 sebelum diadakan lelang proyek ia menemui terdakwa Lita Istiyanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut.

Pertemuan ditemani oleh Kadis Kebersihan dan Pertamanan Lampung Selatan, Parluhutan Marpaung, yang bermaksud untuk menawarkan diri ikut serta dalam lelang proyek pengadaan lampu jalan tersebut.

Tiopan melibatkan Mawardi sebagai pelaksana pekerjaan dan meminjam perusahaan PT Bermosacaro Selases Dijinal milik Mofaje Caropeboka dengan fee sewa sebesar Rp25 juta.

Mofaje Caropeboka pernah menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Menurut keterangan saksi Midi Iswanto Mofaje Caropeboka yang menyiapkan Rp14 miliar untuk mahar politik PKB.

Mawardi pun mencari dua perusahaan pendamping untuk ikut serta dalam lelang yakni CV Tegar dan CV Berkah Abadi.

Akhirnya dimenangkan oleh perusahaan yang diusung terdakwa Tiopan Salomon Panggabean yang diduga pula telah juga diatur dalam pemenangannya.

Oleh BPKP perwakilan Lampung dinilai pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dan didapati selisih.

Ditemukan kerugian negara sebesar total Rp247.121.869,37 (Dua ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah tiga puluh tujuh sen).