JPU juga mendakwa Lita Istiyanti dengan dakwaan lebih Subsidair yakni Pasal 2 Ayat (1), dan dakwan lebih-lebih Subsidair yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Kedua terdakwa ini disangkakan telah bekerjasama dalam melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum di tahun anggaran 2016 lalu.
Lampu yang dipasang di sebanyak 35 titik di kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Dinas Perumahan dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Proyek lampu jalan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp977.951.000. (Sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Bersumber dari APBD Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lampung Selatan, yang dalam faktanya di lapangan ditemukan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
Dalam perkara korupsi ini, Tiopan Salomon Panggabean adalah Sekretaris Badan Perencana Daerah (Bapeda) Lampung Selatan.






