Adapun ruang lingkup Keputusan Bersama ini meliputi:
1. Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah;
2. Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
3. Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak;
4. Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan
5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.
Akademisi Universitas Lampung, Darmawan Purba SIP MIP, menegaskan bahwa honorer tidak diperkenankan menghadiri acara partai politik.
Dia merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 23 yang mengatur Kewajiban ASN.
Peraturan tersebut kemudian diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tertanggal 26 Maret 2019.
SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019.
“Jika mengacu pada ketentuan tersebut, ASN, PPPK, dan Tenaga Honorer yang sumber penggajiannya berasal dari APBN dan APBD, tidak diperbolehkan menghadiri acara partai politik,” kata Darmawan Purba dalam pesan WhatsApp-nya.
Sehingga tenaga honorer di Lampung seharusnya netral.
Darmawan Purba menjelaskan SE Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 juga mengatur 16 hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN demi menjaga netralitasnya.
- Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial;
- Menghindari deklarasi calon;
- Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;
- Ikut kampanye dengan atribut PNS;
- Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- Menghadiri acara partai politik;
- Menghadiri acara dukungan parpol ke pasangan calon;
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan;
- Memberikan dukungan ke calon legislatif dengan memberikan KTP;
- Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri;
- Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon;
- Menjadi anggota atau pengurus parpol;
- Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye;
- Pendekatan ke parpol;
- Menjadi pembicara/ narasumber dalam acara parpol;
- Foto Bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan.
Lembaga kajian pemilu, Lampung Democracy Studies (LDS), menyampaikan bahwa netralitas ASN selalu menjadi catatan kritis dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi.
“Bahwa mereka punya hak pilih, iya, tapi mereka harus netral. Tidak dalam posisi berpihak kepada kepentingan politik,” ujar Ketua LDS, Fatikhatul Khoiriyah.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung 2012-2017 dan 2017-2022 ini berharap Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bisa berjalan lebih baik.
“Semestinya kita sama-sama mengingatkan dan sadar diri bahwa ASN adalah Abdi Negara,” kata dia.
Baca Juga: Lampung Democracy Studies Suplemen Penguat Demokrasi






