Hukum  

Susunan Majelis Hakim yang Sidangkan Korupsi Warek I dan Ketua Senat Unila

Susunan Majelis Hakim yang Sidangkan Korupsi Warek I dan Ketua Senat Unila
Majelis hakim yang dipimpin Achmad Rifai dengan anggotanya Edi Purbanus dan Efiyanto mempersilakan jurnalis mengabadikan foto Heryandi dan Muhammad Basri sebelum persidangan dimulai di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO

KIRKA – Susunan majelis hakim yang sidangkan korupsi Warek I dan Ketua Senat Unila ialah Achmad Rifai, Edi Purbanus dan Efiyanto.

Ketiga hakim pada PN Tanjungkarang ini duduk untuk mengadili Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

Heryandi dan Muhammad Basri diketahui duduk sebagai terdakwa dalam korupsi atas penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru via Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.

Keduanya dihadirkan oleh JPU KPK di ruang sidang PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023 untuk menjalani proses pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK.

Baca juga: Beberapa Pejabat di Daftar Barang Bukti Karomani

Berdasar pada pengamatan KIRKA.CO, persidangan terhadap Heryandi dan Muhammad Basri dimulai sekira pukul 10.10 WIB.

Saat proses persidangan dimulai, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Rifai yang juga berstatus sebagai Wakil Ketua PN Tanjungkarang terlebih dahulu memeriksa identitas dari Heryandi dan Muhammad Basri.

Setelah hal itu dilakukan, majelis hakim kemudian mengundang JPU KPK untuk bersama-sama memeriksa surat kuasa dari para pengacara yang ditunjuk oleh Heryandi dan Muhammad Basri.

Setelah semuanya dilakukan, pembacaan surat dakwaan dilakukan oleh JPU KPK bernama Asril.

Baca juga: KPK Turut Sita Kuitansi Pembayaran Pagar Rumah Pribadi Rektor Unila

Hingga saat ini, surat dakwaan terhadap keduanya masih berlangsung di ruang sidang.

Berdasar pada laman SIPP PN Tanjungkarang, Heryandi dan Muhammad Basri didakwa atas dua pasal, yaitu:

Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.