Pada tahun 2006 silam, Sjachroedin Z.P, Gubernur Lampung saat itu menunjuknya kembali menjadi pemegang kas pada Bappeda Provinsi Lampung usai selesai menjalani cuti bersalin. Uraian ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.VI/HK/2006
Diketahui, Edi Yanto merupakan mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Lampung. Sementara, Imam Mashuri adalah pihak ketiga yang menjadi penyedia atau rekanan atas kegiatan pengadaan benih jagung balitbangtan.
Dalam penilaian JPU Kejati Lampung, eksepsi yang diajukan para terdakwa semestinya dikesampingkan majelis hakim. Hakim, menurut JPU, diharapkan untuk menolak materi eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukum.
Baca Juga : Sidang Perkara Korupsi Benih Jagung Lampung, Ditunda
Karenanya, JPU meminta agar majelis hakim menerima uraian surat dakwaan terhadap para terdakwa. Sehingganya uraian dalam surat dakwaan segera dapat diproses dan JPU yakin dapat menguraikan perbuatan para terdakwa sesuai dengan materi dakwaan.
Atas hal ini, majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono bersepakat untuk menunda agenda persidangan pada minggu depan. Majelis hakim menyatakan persidangan berikutnya pada Kamis, 4 November 2021, akan memasuki tahapan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.






