Sebelum membuat pengakuan tersebut, Musatafa sudah terlebih dahulu mengatakan bahwa Achmad Junaidi Sunardi adalah pihak yang menemaninya bertemu dengan mantan Ketua Banggar DPR, Azis Syamsuddin.
Itu disampaikan Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang saat duduk sebagai terdakwa penerima fee atas proyek di Dinas PU-PR Lampung Tengah.
Menurut Mustafa, pertemuan tersebut berujung pada pemberian uang suap atas alokasi DAK, kepada Azis Syamsuddin melalui perantara Azis, yakni Aliza Gunado dan Edi Sujarwo.
Adapun pemberian uang tersebut dilakukan oleh Mustafa melalui perantaranya, mantan Kadis PU-PR Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Kepala Seksi Bina Marga Lampung Tengah bernama Aan Riyanto.
Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Meninggal Dunia
Achmad Junaidi diketahui merupakan narapidana yang mendekam di dalam Lapas Kelas IA Bandar Lampung usai divonis 4 tahun penjara atas penerimaan suap dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang berkaitan dengan pinjaman dana PT SMI.
Saat menjalani proses persidangan, Achmad Junaidi dituntut oleh JPU KPK, Ali Fikri.






